[ad_1]
Kriminal, SekitarKita.id – Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menyita sebanyak 40 knalpot brong dari para pemotor.
Disamping itu, menyita sebanyak 27 botol berbagai merk minuman keras (miras) yang nantinya akan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan knalpot brong dan miras hasil dari rutinitas rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Cianjur.
KRYD dipimpin lngsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha SIK, MSi, MH di wilayah Kecamatan Cipanas dan Pacet yang diikuti personel gabungan TNI, Polri dan Dishub.
Dilaksanakannya KRYD dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
KRYD dengan sasaran miras oplosan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, peredaran narkoba dan curanmor.
KRYD diadakan di wilayah Kecamatan Cipanas dan Pacet, sebab di daerah ini sebab tempat teramai setelah Kota Cianjur.
“Sejumlah besar resort di Kecamatan Cipanas dan Pacet, dengan begitu sejumlah besar wisatawan yang datang maka rutinitas ini untuk menciptakan ketertiban dan keamanan,” ujar Kapolres Cianjur.
“Tugas kita adalah melindungi dan mengayomi dan melayani masyarakat sama halnya dengan TNI dan Dishub,” lanjutnya.
Kapolres menghimbau kepada jajarannya jangan ragu-ragu andai ada gangguan, berikan himbauan dan melakukan tindakan yang terukur.
Hasil dari KRYD, Sabtu, 5 Oktober 2024 tersebut, diantaranya berhasil menyita 40 knalpot brong, 27 botol berbagai merk miras dan lainnya.***
[ad_2]
Source link








