SEKITARKITA.id – Polres Cimahi melakukan pengawalan ketat terhadap ratusan buruh dari wilayah Bandung Barat, Cimahi, dan Bandung Raya yang berangkat menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa nasional, Selasa (30/12/2025).
Puluhan personel Polres Cimahi diterjunkan guna memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan massa buruh di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan serikat buruh lainnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pengawalan ini merupakan bentuk pelayanan dan fasilitasi kepolisian agar penyampaian aspirasi buruh dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyiapkan kendaraan pengawalan serta personel di lapangan. Wakapolres Cimahi kami perintahkan untuk hadir langsung mendampingi rekan-rekan buruh hingga ke Jakarta,” ujar AKBP Niko.
Polres Cimahi bersama serikat buruh sebelumnya berkumpul di satu titik keberangkatan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Dari data yang dihimpun, sekitar 200 buruh perwakilan berangkat menggunakan kendaraan bermotor, sementara 76 personel Polres Cimahi dikerahkan untuk pengamanan dan pengawalan.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengimbau agar tidak menutup jalan, tetap tertib, dan menjaga keselamatan. Semoga perjuangan rekan-rekan buruh diberi kemudahan dan dapat kembali ke Bandung Barat dan Cimahi dengan selamat,” katanya.
Pengawalan tidak hanya dilakukan saat keberangkatan, namun juga hingga kepulangan massa aksi.
Untuk itu, Wakapolres Cimahi Kompol Rizki Syawaludin Akbar, S.I.K., S.H., M.H ditugaskan untuk terus mendampingi rombongan buruh sampai ke Jakarta.
“Kami pastikan pengawalan pulang juga dilakukan. Insyaallah tidak ada kendala di jalan. Jika terjadi hambatan, akan kami bantu hingga selesai,” tegas AKBP Niko.
Sementara itu, Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya telah merekomendasikan 21 sektor UMSK sesuai hasil rapat pleno Dewan Pengupahan.
Namun, saat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hanya lima sektor yang disetujui.
“Buruh sudah berjuang mati-matian di daerah. Dari 21 sektor yang direkomendasikan, hanya lima yang disahkan. Ini jelas mengecewakan,” ujar Dede.
Ia juga menyoroti dihapuskannya UMSK di Bandung Barat pada 2026, padahal pada tahun sebelumnya terdapat UMSK untuk dua sektor, yakni perusahaan kimia farmasi dan perusahaan padat karya.
“Di tahun ini, 21 UMSK dihilangkan. Artinya buruh tidak mengalami kenaikan upah. Inilah yang membuat kegelisahan dan kekecewaan meluas,” tambahnya.
Penolakan buruh semakin menguat setelah diterbitkannya SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 yang dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi bupati dan wali kota.
Dikatakan Dede, serikat buruh menilai kebijakan tersebut mengabaikan aspirasi pekerja dan tidak mencerminkan kondisi riil industri di daerah.
“Intinya, gubernur menandatangani SK yang tidak sesuai rekomendasi daerah. Aspirasi buruh dan pemerintah kabupaten/kota diabaikan. Kami akan terus berjuang,” tegas Dede.
Sebelumnya, ribuan buruh telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, pada Senin (29/12/2025). Karena tuntutan tidak direspons, aksi berlanjut ke tingkat nasional dengan sasaran Istana Presiden, Jakarta.
Pada Selasa (30/12/2025), puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) se-Jawa Barat bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor dengan pengawalan Polres Cimahi.
“Massa aksi berangkat dengan pengawalan kepolisian dari Polres Cimahi sebagai bentuk tekanan moral kepada pemerintah pusat agar mendengar aspirasi buruh,” jelas Dede.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp2.339.995 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 pada Rabu (24/12/2025).
UMP Jawa Barat 2026 naik sebesar Rp126.363 atau 5,77 persen dibandingkan tahun 2025. Selain itu, UMK dan UMSK 2026 di 27 kabupaten/kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Namun, penetapan UMSK justru memicu polemik karena sejumlah rekomendasi kepala daerah tidak diakomodasi.
“UMSK menyangkut hajat hidup buruh. Kami menuntut pemerintah segera merevisi SK UMSK agar sesuai dengan rekomendasi daerah dan mencerminkan keadilan,” pungkas Dede Rahmat.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








