Bandung Barat | SekitarKita.id,- Kasus laporan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait kinerja Penjabat (Pj) Bupati Arsan Latif kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum temui titik terang.
Sebelumnya diberitakan “LAKI KBB laporkan Pj Bupati Arsan Latif ke Jokowi gegara ini” mencuat usai surat laporan tersebut diduga sengaja di sebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Atas dasar itu, LAKI KBB melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB baru-baru ini atas bocornya surat laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun surat tersebut perihal kinerja Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat, dinilai Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Gunawan Rasyid bahwa ada beberapa hal yang harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga yang menunjuk Penjabat Bupati.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD KBB, Phiter Tjuandys mengatakan, surat pelaporan perihal kinerja Arsan Latif itu telah diterima oleh Kemendagri dan masih tahap proses klarifikasi pembuktian.
Phiter menyebut, DPRD KBB, tidak akan melakukan pembentukan Pansus, pasalnya, tidak mempunyai data secara valid atau utuh yang berkaitan pelaporan LAKI kepada Kemendagri itu.
“Kami (DPRD KBB) masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan Kemendagri dalam pemeriksaan terhadap PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif,” kata Phiter saat ditemui SekitarKita.id di kantor DPC Demokrat KBB, Sabtu, 6 April 2024.
Dijelaskan Phiter, pembentukan Pansus harus sesuai mekanis dan Tata Tertib (Tatib) dan diusulkan yang selanjutnya di bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas materi yang diusulkan tersebut.
“Pansus tidak akan dilakukan karena kami tidak mempunyai datanya, saat ini kami hanya menunggu hasil pemeriksaan klarifikasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Terkait surat yang disampaikan LAKI ke DPRD KBB, kata Pieter, surat tersebut telah di disposisi ke komisi I dan sudah dikomunikasikan ke ketua DPRD KBB.
“Kami dari DPRD KBB akan menampung semua yang di sampaikan ketua LAKI KBB, dan untuk laporan ke Mendagri itu sudah tepat,” jelas Phiter.
Perlu diketahui, lanjut Phiter menjelaskan, Arsan Latif bukan merupakan seorang bupati, akan tetapi Pj Bupati Bandung Barat yang notabenenya pejabat karir dari Kemendagri yang mendapat Surat Keputusan (SK) dari Presiden dan ditunjuk menjadi Pj Bupati.
Jabatan Arsan Latif akan selesai setelah adanya Bupati definitif hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) KBB 2024 mendatang.
“Pada prinsipnya, kita melihat persoalan Pj Bupati Bandung Barat dari sisi pelaksanaan untuk melanjutkan tugasnya dan memperbaiki banyaknya permasalahan yang ditinggalkan oleh pemimpin sebelumnya,” tuturnya.
Hasil dari pekerjaan dari 2023 yang diluncurkan ke 2024 sekarang, kata dia, itu harus segera diselesaikan dengan tanggung jawab dengan menyelesaikan persoalan hutang dengan pihak ketiga.
” Jadi banyak hal yang harus kita lihat dari segi positif dan negatifnya. Dan saya pertegas bahwa DPRD KBB tidak akan membentuk Pansus,” tandasnya.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan : Abdul/ Tian








