SEKITARKITA.id — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa para ketua umum partai politik (parpol) sepakat mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang dinilai bermasalah.
Keputusan bersama tersebut berupa pencabutan keanggotaan DPR, efektif berlaku mulai 1 September 2025.
“Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik. Mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prabowo menegaskan, keputusan tersebut menunjukkan komitmen para ketum parpol untuk menjaga marwah parlemen sekaligus memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tegasnya.
Selain pencopotan anggota DPR bermasalah, pimpinan DPR juga disebut akan mencabut sejumlah kebijakan, termasuk soal besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik juga telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Prabowo.
Prabowo menambahkan dirinya terus memantau perkembangan situasi di Jakarta maupun di sejumlah daerah lain.
Ia menekankan bahwa negara tetap menghormati kebebasan berpendapat, namun aksi anarkis yang menimbulkan korban jiwa tidak bisa ditoleransi.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujarnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Promedia Group








