Seorang Ayah Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya di Bekasi, Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap kedua anak kandungnya (foto: Muh. Bachtiar)

i

Polres Metro Bekasi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap kedua anak kandungnya (foto: Muh. Bachtiar)

SEKITARKITA.id- Seorang Pria berinisial EH alisa BB (52), tega mencabuli kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Tersangka melakukan persetubuhan kepada dua anaknya sejak duduk di bangku SD dan SMP.

Diketahui, EH yang berprofesi sebagai kuli bangunan warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi itu berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi usai korban melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangan pers mengatakan, berdasarkan laporan korban, tersangka tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sejak tahun 2016 hingga 2025 (9 tahun silam).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban pertama berinisial ER, kini berusia 20 tahun, mengalami kekerasan seksual sejak usia 13 tahun. Sementara itu, korban kedua berinisial SNH, kini berusia 13 tahun, menjadi korban sejak usia 10 tahun,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 8 April 2025.

Ia menyebut, kejahatan ini terakhir kali terjadi pada 28 Maret 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  FORKI KBB Targetkan Prestasi di Porprov XV 2026, Siapkan 25 Atlet Karate

“Tersangka menggunakan berbagai ancaman untuk memaksa korban menuruti kehendaknya. Jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberikan nafkah dan mengusir mereka dari rumah,” tegasnya.

Selain ancaman, lanjut dia, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut.

“Perbuatan ini dilakukan tersangka hampir setiap minggu terhadap kedua korban secara bergantian,” jelas Mustofa.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, tersangka EH ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti, celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban,” lanjut Mustofa.

Saat ini tersangka EH ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Bupati Jeje Sambut Positif Langkah KDM Soal Tambahan Ritase Sampah ke TPA Sarimukti

Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah maksimal 15 tahun penjara,” sambung Mustofa menandaskan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

520 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di KBB, Gedung KDMP Turut Terdampak
Apes! Mobil Box Pengangkut MBG Terperosok di Jembatan Gantung Bandung Barat
Pasca Puting Beliung Terjang KBB, Warga Padalarang Evakuasi Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan
Kronologi Puting Beliung Terjang Bandung Barat, Rumah Warga Padalarang Rusak hingga Pohon Tumbang
Hari Santri 2026, Kiai se-KBB Desak Bupati Jeje Terbitkan Perbup Pesantren Cegah Kekerasan Seksual
Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 
Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir
Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:02 WIB

520 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di KBB, Gedung KDMP Turut Terdampak

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Apes! Mobil Box Pengangkut MBG Terperosok di Jembatan Gantung Bandung Barat

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Pasca Puting Beliung Terjang KBB, Warga Padalarang Evakuasi Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Kronologi Puting Beliung Terjang Bandung Barat, Rumah Warga Padalarang Rusak hingga Pohon Tumbang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 

Berita Terbaru