SEKITARKITA.id – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Iwan Setiawan, menegaskan komitmennya dalam menyerap aspirasi masyarakat, khususnya terkait keluhan warga yang terdampak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
“Kami dari DPRD KBB menerima aspirasi warga terdampak SUTET. Banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya dampak keberadaan SUTET. Justru dengan adanya pengaduan ini, kami jadi tahu bahwa masalah ini bukanlah hal yang sederhana dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujar Iwan Setiawan.
Menurutnya, keberadaan SUTET memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah karena menyangkut kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, di Kabupaten Bandung Barat sendiri belum terdapat regulasi yang secara khusus melindungi masyarakat terdampak SUTET, seperti Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau memang dimungkinkan, kami di DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah menyusun Perda yang mengatur perlindungan warga terdampak SUTET. Dengan adanya regulasi, masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya secara adil dan jelas. PLN punya hak dan kewajiban, begitu juga masyarakat. Maka harus ada kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang ada, termasuk soal ganti rugi dan kompensasi. Ganti rugi diklaim telah diberikan saat proses pembangunan, sementara kompensasi diberikan saat ada kegiatan perbaikan atau gangguan.
Namun begitu, Iwan Setiawan menilai bahwa pendekatan PLN seharusnya tidak kaku. Ia mendorong agar PLN juga menunjukkan kepedulian sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dari DPRD, kami minta PLN untuk tidak kaku dalam menyikapi aspirasi warga. CSR bisa menjadi ruang untuk membangun hubungan yang lebih baik. Berikanlah CSR minimal setahun sekali kepada masyarakat terdampak SUTET. Bukan soal besar kecilnya nominal, tetapi masyarakat butuh pengakuan, butuh perhatian. Ini soal kemanusiaan dan silaturahmi,” pungkasnya.
DPRD KBB berkomitmen akan terus mengawal aspirasi warga serta memperjuangkan hadirnya regulasi yang memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang terdampak proyek-proyek strategis seperti SUTET.
Diketahui, puluhan warga Desa Rajamandala Kulon dan Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendatangi kantor DPRD KBB pada Selasa siang, 6 Mei 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan dan hak atas dampak proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) yang melintas di atas pemukiman mereka.
Warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak SUTET menyampaikan keluhan mereka dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan PLN yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Bandung Barat.
Mereka menyoroti dampak kesehatan dan lingkungan yang ditimbulkan akibat keberadaan jaringan listrik bertegangan tinggi tersebut.
“Kesehatan warga terganggu seperti mengalami gatal-gatal, bahkan hewan ternak seperti ayam dan domba mendadak mati. Ini terjadi pada warga yang tinggal tepat di bawah jalur SUTET,” ujar Suhendar, Ketua Forum Warga Terdampak SUTET Cipatat.
Ia menambahkan, pihak PLN telah berjanji akan melakukan peninjauan lapangan pada 14 Mei 2025.
“Kami akan tunggu bukti nyatanya, bukan hanya janji,” tegas Suhendar.
.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








