Bandung Barat | Sekitarkita.id,- Sidang dugaan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) 2 Jabar dari partai Nasdem yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum temui titik terang.
Salah seorang pelapor, Rizsal Epani HM mengatakan, dalam fakta persidangan para terlapor belum siap memberikan jawaban dan membawa data sandingan dalam sidang pemeriksaan, artinya dalam sidang tersebut kembali menemui jalan buntu.
Dengan demikian, sidang terpaksa ditunda, rencananya, Bawaslu KBB bakal kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Sekretariat Jalan Raya Permata Kampung Cijerah, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah KBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara yang tadinya digelar pada 1 Maret 2024 dan diundur pada hari ini Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan. Tadi pembukaan sudah berjalan dengan segala permohonan juga telah kita sampaikan terkait adanya dugaan pergeseran suara dari partai ke salah seorang Caleg DPR RI,” kata Rizsal saat ditemui wartawan usai sidang.
Ia menyebut, sidang pemeriksaan terpaksa harus dilanjutkan pada Selasa 5 Maret 2024 lantaran pihak terlapor tidak siap dengan jawabannya dikarenakan tuntutan kinerja mereka juga panjang.
“Kami selaku pelapor secara nurani karena ini penanganannya admistrasi cepat dan ini masalahnya ke agregasi atau hasil perolehan suara yang akan mengakibatkan dampak dan bahan pleno di provinsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, secara pribadi, Rizsal mengaku kecewa dengan jawaban terlapor dalam fakta persidangan. Padahal, dalam undangan yang diberikan Bawaslu KBB sudah dimintakan terkait bahan untuk dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
Tak hanya itu, ungkap Rizsal, dalam sidang pemeriksaan kedua tersebut pihak menyampaikan kembali adanya penambahan TPS yang diduga melakukan pergeseran suara.
“Terlapor tidak siap dan tidak membawa C Plano, salinan atau data sandingan yang bisa diakses publik,” ucapnya.
“Kalau jumlah laporan pertama ada sekitar 300 an lebih TPA dan sekarang sudah bertambah sekitar 500 an, ada laporan penambahan TPS,” sambungnya,
Rizsal memaparkan, semua bukti sudah diserahterimakan kepada majelis dan apapun hasilnya ini bakal jadi pertimbangan agregasi siapa yang menjadi juara di internal.
“Saya yakin Bawaslu ini bakal jadi benteng terakhir bagi mereka ingin bermain-main dengan demokrasi, saya yakin Bawaslu dengan kinerjanya menjadi garda terdepan menjaga netralitas dan menjaga sehatnya demokrasi,” ucapnya.
Saat disinggung terkait keterlibatan pihak lain atau ada unsur kesengajaan dalam dugaan pergeseran suara ini, Rizsal menyebut, pihaknya belum bisa memberikan jawaban.
Namun, ada fakta persidangan yang sudah pihaknya laporkan melalui badan yang sudah ditunjuk oleh negara tersebut.
“Nanti majelis yang memutuskan. Kita belum bisa berstatmen apakah ada unsur kesengajaan dan lainnya,” sebutnya.
Menurutnya, kalau soliditas dari PPK ini dibangun dengan baik, maka persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat lantaran PPK memiliki kesekretariatan yang bisa saling membagi tugas.
“Kita sangat kecewa, ini sudah kedua kali. Secara lisan dan tulisan mereka tidak siap. Tapi, kita sangat siap dengan apa yang kita laporkan. Bahkan kalau disuruh menunggu kita akan siap,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, Bawaslu KBB kembali jadwalkan sidang pemeriksaan sejumlah PPK yang terlibat dugaan pergeseran suara dari salah satu partai politik peserta Pemilu ke salah seorang Caleg DPR RI.
Ia menyebut, hal itu dilakukan lantaran pada sidang pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Senin 4 Maret 2024 ini pihak terlapor tidak bisa memberikan jawaban dan bahan yang harus dibawakan sebagaimana tertuang dalam undangan yang diberikan Bawaslu KBB sebelumnya.
“Agenda hari ini sesuaikan dengan undangan kita kemarin. Kami kirimkan kembali undangan secara patut sesuai mekanisme. Tapi ternyata para terlapor dugaan pelanggaran ini tidak siap,” kata Riza.
Dikatakan Riza, sidang pemeriksaan ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 1 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu pihaknya bakal memberikan kesempatan sesuai dengan agenda.
“Karena agenda rekapitulasi tingkat provinsi itu akan dilaksanakan minggu ini, maka kita hanya akan berikan kesempatan satu hari terkait dengan sidang lanjutan jawaban dari pihak terlapor, jadi besok jam 13.00 WIB agendanya itu jawaban terlapor,” ucapnya.
Dijelaskan Riza kembali, ketidaksiapan para terlapor dalam memberikan jawaban pada sidang pemeriksaan hari ini lantaran mereka tidak siap dalam hal data.
Padahal, kata dia, dalam surat undangan yang dikirim pada 1 Maret 2024 pihaknya sudah memberikan masukan agar pada sidang pemeriksaan hari ini mereka membawa semua bahan terkait dugaan pelanggaran.
“Mereka beralasan tidak menjawab karena tidak menyiapkan data meskipun dalam undangan yang kami berikan sudah ada masukan agar menyiapkan semua bahan, kita sudah berikan kesempatan kepada mereka untuk menimbang,” paparnya.
Namun, sambung Riza, jika mereka kembali tidak membawa berkas atau tidak bisa menjawab sidang pemeriksaan bakal tetap berjalan.
Tak hanya itu, ungkap Riza, dalam sidang pemeriksaan hari ini pelapor kembali memberikan bukti adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan pelanggaran.
“Tadi ada penambahan dari pelapor dan kita terima setelah sidang ditutup. Sekarang sedang dihitung,” imbuhnya.
“Intinya di fakta persidangan seperti itu, bahwa pihak terlapor belum siap memberikan jawaban,” ujarnya.
Disinggung terkait petitum atau tuntutan dari pelapor, Riza menjelaskan, pihak pelapor ingin terlapor mengembalikan jumlah suara sesuai dengan yang ada di C1.
“Ketika ada peserta Pemilu yang dirugikan kami sangat terbuka untuk menerima laporan. Silahkan laporkan sesuai persyaratan dan kita akan tindaklanjuti,” tandasnya.








