Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,-Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perizinan terhadap tempat usaha diwilayahnya membuat sejumlah masyarakat meradang.
Salah satunya tempat usaha kolam renang Sio Waterpark yang berada di bilangan Griya Asri Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko mengatakan, terkait perijinan, pihaknya telah mengirim surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, Eko meminta Satpol PP untuk segera melakukan pemanggilan kepada pengusaha kolam renang Sio Waterpark Griya Asri Tambun Selatan.
Kendati itu, kata Eko, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. Tentu hal ini mengundang opini publik dikalangan masyarakat.
“Saya menduga ini ada permainan oknum Satpol PP kepada pengusaha Sio Water, karena Satpol PP mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha,” kata Eko.
Dirinya menjelaskan, saat dilakukan pemanggilan terhadap terlapor atau pemilik usaha (Sio Waterpark), Satpol-PP Kabupaten Bekasi mengkalim belum mengantongi ijin usaha.
“Satpol PP mengakui bahwa kolam renang itu tidak ada izinnya, harusnya pada saat pemanggilan libatkan saya sebagai narasumber atau pelapor, pertemuan itu diam-diam tanpa diketahui kami,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Eko, belum ada keterangan jelas dari Satpol PP Kabupaten Bekasi. Ia pun menyayangkan tindakan petugas yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengusaha ilegal diwilayah Kabupaten Bekasi.
“Sudah jelas melanggar aturan regulasi. Ini sudah jelas kolam renang ini tidak ada izin nya, bahkan sumber air yang di ambil dari kolam Renang ini pun belum tau dari mana Sumber Airnya, kami kecewa atas tindakan Satpol-PP yang dianggap tembang pilih,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi. Tim redaksi masih mencari keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat.
Penulis : Redaksi
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








