SEKITARKITA.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB) bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab) dalam pembahasan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam.
Agenda penting yang digelar di Gedung DPRD KBB pada Selasa (31/3/2026) itu justru diwarnai banyaknya kursi kosong anggota dewan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait tingkat kedisiplinan dan komitmen wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan krusial dalam mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam forum ini, DPRD KBB juga menyampaikan rekomendasi LKPJ yang akan menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, Sekretaris Daerah Ade Zakir, serta Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi beserta jajaran pimpinan dan anggota dewan lintas fraksi.
Namun, absennya sejumlah anggota DPRD KBB dalam forum strategis tersebut menjadi perhatian serius.
Publik menilai ketidakhadiran dalam rapat penting mencerminkan lemahnya komitmen terhadap fungsi pengawasan legislatif.
Ketua DPRD Bandung Barat, Muhammad Mahdi, tidak menampik adanya kursi kosong dalam rapat tersebut.
Ia menyebut sebagian anggota berhalangan hadir karena agenda internal partai.
“Kami selalu menekankan tidak boleh ada kursi kosong kecuali ada kepentingan yang benar-benar mendesak, biasanya terkait agenda partai. Karena bagaimanapun, kami juga berasal dari partai,” ujar Mahdi.
Meski demikian, Mahdi memastikan rapat tetap memenuhi kuorum dengan kehadiran 35 anggota dewan.
Ia menegaskan, mayoritas yang hadir merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pembahasan LKPJ.
“Yang hadir ini anggota Pansus, karena ini agenda penting terkait penyampaian hasil kerja Pansus. Sementara yang tidak hadir kebanyakan bukan bagian dari Pansus,” jelasnya.
Kendati demikian, Mahdi menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD, baik dari Pansus maupun non-Pansus, tetap tidak bisa dianggap wajar.
“Kehadiran itu penting. Bukan berarti yang bukan anggota Pansus boleh absen. Tapi memang ada yang berhalangan karena agenda partai atau kegiatan lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahdi mengungkapkan bahwa persoalan absensi anggota DPRD dari Ketua Fraksi PAN KBB, Dona Ahmad Muharam, yang disebut kerap tidak hadir dalam sejumlah rapat penting, telah dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK).
Ia menegaskan, pihaknya juga telah menyampaikan peringatan melalui ketua fraksi masing-masing untuk diteruskan ke pimpinan partai.
“Kami sudah sampaikan ke BK. Tinggal menunggu proses. Bisa jadi juga sudah dibahas di tingkat fraksi. Kami tidak bisa masuk terlalu jauh ke ranah partai, tapi sebagai pimpinan DPRD kami berkepentingan menjaga marwah lembaga,” tegasnya.
Mahdi menambahkan, mekanisme sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar disiplin telah diatur oleh Badan Kehormatan.
Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila pelanggaran dinilai berat dan berulang.
“Semua ada prosesnya, mulai dari teguran hingga kemungkinan PAW jika memenuhi ketentuan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap absensi anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam rapat paripurna ini menjadi catatan penting bagi peningkatan disiplin dan tanggung jawab wakil rakyat, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Sampai berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pimpinan Partai PAN KBB.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








