Kota Bekasi | SekitarKita.id,- Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kota Bekasi dalam hal Evaluasi Kinerja PJS (penjabat sementara) Walikota Bekasi untuk persoalan yang ada di Kota Bekasi.
Sebagai wilayah dengan penduduk mencapai 2,4 juta Kota Bekasi telah memasuki akhir tahun ialah periode musim hujan yang akan di prediksi memuncak di bulan Januari dan Februari 2024 mendatang.
Ketua GMNI Kota Bekasi, Fajar Febriandi menyoroti dengan berbagai macam problematika yang ada di Kota Bekasi, seperti daerah rawan banjir, kemacetan lalu lintas dan polusi aktif (udara, air, tanah), masih menjadi konflik pelik yang tak kunjung jelas solusi dan penyelesaianya, akan banyak menuai polemik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Kota Bekasi yang rawan banjir sudah bukan menjadi rahasia umum dan disebabkan oleh kurang maksimalnya pengelolaan tata ruang, akibat dari minimnya kemampuan sungai Bekasi dalam menerima volume air dari daerah sekitarnya yang mengalir melalui Kota Bekasi menuju hilir pantai di utara Jawa.
“Tingginya curah hujan membersamai keadaan tersebut yang menyebabkan untuk wilayah yang pinggiran sungai/tanggul, dataran rendah/cekung akan sangat rentan terjadi genangan air di wilayah tersebut, selain itu minimnya daerah resapan air dan buruknya system drainase menjadi factor pendukung lainya sehingga dapat terjadi nya banjir di Kota Bekasi,” kata Fajar seperti data yang dirilis, Senin (04/12/2023).
Ia menyebut, bukan hanya soal banjir namun kemacetan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Bekasi, ini diakibatkan oleh ketimpangan akan tersedianya jalan dengan jumlah kendaraan yang ada menyebabkan banyaknya titik kemacetan terjadi.
“Dampak dari aktivitas lalu lintas, industri, pengolahan limbah yang ada di kota Bekasi juga menjadi kan residu polusi sangat tampak terlihat dan mengancam Kesehatan warga,” bebernya.
Beberapa persoalan di kota Bekasi ini, lanjut dia, seharusnya menjadi perhatian penuh bagi pemerintah untuk memberikan trobosan program dalam hal mengatasi persoalan tersebut.
“Saat ini Kota Bekasi telah dipimpin oleh Penjabat sementara Walikota menggantikan Walikota yang sudah purna tugas sejak 20 september 2023 lalu, digantikan R. Gani Muhamad sejauh tinjauan kami selaku OKP GMNI Kota Bekasi melalui media dan pengamatan langsung menghasilkan bahwa sebagai PJS Walikota belum maksimal dalam memberikan arahan serta program solutif untuk masalah di atas,” keluhnya.
“Sampai dengan saat ini belum ada kita lihat gebrakan atau trobosan yang dilakukan PJS Walikota Bekasi untuk kemajuan wilayah, apakah jabatan saat ini hanya sebatas dimaknai untuk menunggu diselenggarakanya Pilkada nanti di November 2024,” sambungnya.
Menjadi miris, pihaknya menilai jabatan yang sudah seharusnya dimaksimalkan untuk mengabdi kepada masyarakat, agar memberikan solusi dan trobosan sehingga mendapat nilai di mata masyarakat dan tuhan.
“Namun sampai saat ini belum kunjung terlihat, justru malah yang muncul di media ialah kritik dari Lembaga legislative menganggap bahwa saudara PJS Walkot hanya melakukan tugasnya sebatas mendatangi undangan atau ceremony semata,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan mentri dalam negri no 4 tahun 2023 tentang penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur, BAB III menjelaskan tugas wewenang, kewajiban, dan larangan di atur Pasal 15 yakni, PJ Gubernur, Walikota, Bupati sesuai dengan pertauran perundang undangan mengenai pemerintah daerah, yang merujuk pada Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah soal wewenang penjabat kepala daerah
– mengajukan rancangan Perda;
– menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
– menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
– mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
– melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Oleh karena itu berangkat dari kewenangan yang seharusnya dibuktikan dan menjadi prestasi dan nilai.
Ia mendesak PJS Walikota saat ini untuk terlibat aktif dalam penyelasaian konflik di atas, dalam bentuk itulah akhirnya kita bisa menilai keberpihakan PJS Walikota sebenarnya apakah sudah tepat pada masyarakat ataukah hanya sebatas formalitas melaksanakan tugas terbaru sampai dengan terpilihnya Walikota yang sah hasil dari pilkada tahun depan.
“Jika PJS Walikota dalam waktu dekat tidak menyelesaikan hal hal tersebut di atas, maka GMNI akan merekomendasikan kepada Inspektorat Unit lingkungan kerja kementrian dalam negri, Gubernur, ataupun Mendagri langsung untuk mencopot Raden Gani Muhamad sebagai PJS Walikota Bekasi,” tandasnya.







