Bandung Barat | SekitarKita.id,- Puluhan masa dari ahli waris geruduk kawasan perumahan elit di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (6/5/2024).
Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan, dimana, kawasan elit Kompleks Tatar Pitaloka yang dikuasai PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan itu berstatus hak milik ahli waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menyuarakan hak mereka, masa yang mayoritas emak-emak itu juga membentangkan spanduk bertuliskan ”Tanah ini kami gusur/eksekusi sesuai penetapan Pengadilan no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 April 2024 menyatakan penetapan pengadilan nomor no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 September 2008 dinyatakan palsu”.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Sutara kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya ingin melakukan pengecekan objek, namun begitu, dihadang oleh security komplek hingga situasi sempat memanas beberapa saat.
“Kita ini hanya hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Manajemen ada kan, harusnya tidak dipersulit seperti ini, kami membela klien kami,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Sutara saat ditemui, Senin (6/5/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya juga sempat datang untuk melakukan konstatering atau pematokan objek yang diklaim milik ahli waris pada tanggal 29 April 2024 lalu.
Kendati itu, kata dia, pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan berdialog dengan menajemen. Dan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024.
“Tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda. Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti,” ujar Sutara.
Dijelaskan Sutara, kali ini, pihaknya sudah memiliki data selengkap-lengkapnya tentang lokasi, batas-batas tanah, sampai titik koordinat yang diklaim milik ahli waris.
“Semuanya pun kami menguasai itu. Jadi sekalipun ini sudah ada penghuni-penghuninya, bukan hal yang sulit bagi kami karena data kami lengkap,” jelas Sutara.
Sementara itu, koordinator keamanan Tatar Pitaloka yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, ahli waris dan mereka yang datang kali ini mesti bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Kota Baru Parahyangan.
“Kami yang di lapangan ini sebagai keamanan, menjalankan perintah dari manajemen. Dan untuk kasus ini, manajemen sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” kata dia yang juga perwakilan manajemen Kota Baru Parahyangan.
Sebagi informasi, untuk luas lahan di area Kota Baru Parahyangan yang disengketakan kemudian diajukan ahli waris seluas 10,041 hektare dan sudah ada bangunan Tatar Pitaloka kurang lebih sekitar 300 unit.
Pada aksi itu, sejumlah masa sempat tertahan di pintu masuk gerbang Tatar Pitaloka, lantaran manajemen melalui petugas keamanan menutup pintu gerbang supaya orang-orang tersebut tidak bisa masuk. Mereka berharap bisa menemui pihak manajemen.
Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan. Pihak dari Pengadilan Negeri Bandung yang datang ke lokasi mengawal jalannya proses konstatering langsung meninggalkan lokasi lantaran tak urung terlaksana.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : laporan tim SekitarKita.id








