Viral! Pabrik Ayam Rp7,3 Miliar di Brebes Terbengkalai

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AdinJava– Bangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Desa Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, yang terbengkalai menjadi perhatian masyarakat. Bangunan senilai Rp7,3 miliar yang diresmikan sejak 2022 ini masih belum beroperasi sampai untuk saat ini, meski demikian telah dijanjikan akan mulai berjalan pada Februari 2025.

Berita tersebut menyebar luas di platform media sosial TikTok milik LSM Landep dan media Teguh Aji Wiguno yang menunjukkan keadaan RPU yang sepi dan tidak berjalan.

Dalam pernyataannya melalui klarifikasi yang diungkapkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melalui akun Instagram resmi @dpkhbrebes, dikatakan bahwa setiap tahun sudah menyetorkan Rp 105 juta ke kas daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setoran tahunan ke Kas Daerah sebesar Rp105 juta telah dilakukan pada tahun ini. Untuk tahun 2025, akan disetorkan pada bulan Desember,” tulis DPKH dalam unggahan klarifikasinya.

Sementara, Kepala DPKH Brebes, didampingi Kabid Keswan Kesmavet Budi Santosa dan Ketua DPD JULEHA Brebes Chasan Mudhofar, menjelaskan bahwa pengelolaan RPU telah melalui proses lelang umum melalui ULP dan secara resmi dikelola oleh CV Agung Freshindo sejak awal 2024.

Baca Juga:  DPRD KBB Bahas Penanganan Penumpukan Sampah di Pasar Cililin, Warga Terdampak Masalah Kesehatan

Terpisah, Direktur CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, menyampaikan pengelolaan RPU tidak se mudah yang dibayangkan. Ia menyatakan bahwa prosesnya memerlukan persiapan yang matang dan dana yang besar, termasuk perekrutan tenaga kerja lokal, pemasangan peralatan, serta peningkatan kapasitas listrik. Tujuannya, uji coba bisa dilakukan pada bulan ini.

Tetapi hingga untuk saat ini, kondisi bangunan RPU justru memperlihatkan tanda-tanda terbengkalai. Mesin belum dipasang, peralatan produksi berkarat, rumput liar tumbuh tinggi dan halaman dipenuhi oleh sampah.

Menghadapi hal tersebut, aktivis LSM LANDEP, Dedy Rochman mengungkapkan bahwa bangunan milik pemerintah yang dibangun memakai dana rakyat tidak boleh sia-sia.

Related Posts

Andai terjadi pembengkakan, lanjut Dedy, maka akan timbul kerugian baik dari segi nilai investasi bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan, maupun dari segi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.

Baca Juga:  Tarif Khusus Kereta Api KAI Daop 3 Cirebon, 11 Relasi Tersedia

Dedy mengungkapkan, pejabat yang berhak mengelola Barang Milik Daerah (BMD) bertanggung jawab memastikan aset dikelola dengan baik, efisien, dan optimum.

Andai proses perjanjian dengan pihak ketiga dilakukan secara tidak terbuka, bersifat kolusi, atau ada pengabaian terhadap kebangkrutan, hal ini dapat termasuk dalam unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Dikatakan, apabila terbukti adanya aliran dana (seperti suap atau komisi ilegal) dalam proses pemilihan pihak ketiga, atau andai kontrak tersebut dibuat dengan tujuan memberikan keuntungan finansial yang tidak sah kepada pihak ketiga tanpa adanya kewajiban operasional yang jelas, maka unsur memperkaya diri sendiri/pihak lain telah terpenuhi.

Dedy menjelaskan, indikasi bahwa kontrak dibuat hanya untuk “menyembunyikan” masalah bangunan (seperti menghindari pertanyaan keterkaitan proyek yang tertunda atau nilai aset yang besar) memperlihatkan adanya niat tidak baik (iktikad buruk).

“Ini dapat menjadi bagian dari rencana penipuan administratif atau pelaporan keuangan untuk menyembunyikan kondisi pada nyatanya dari aset tersebut,” tutur Dedy, Sabtu 8 November 2025.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap Jabatan dan Gratifikasi

Lebih lanjut dijelaskan, pihak ketiga yang tidak menjalankan RPU telah melanggar perjanjian. Andai pemerintah daerah/instansi keterkaitan tidak mengambil tindakan hukum yang tegas (seperti pengakhiran kontrak dan pengambilan aset), hal ini dapat dianggap hal itu sebagai kelalaian yang merugikan keuangan daerah dan beruntung pihak ketiga.

“Kita melihat saja sepanjang mana kontrak yang dilakukan CV Agung Freshindo apakah akan dijalankan pengoperasian rumah potong unggas tersebut,” tutur Dedy Rochman saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Lanjut Dedy, isi kontrak dengan CV tersebut menurutnya masih melakukan penjelasan kepada dinas-dinas keterkaitan, termasuk sepanjang proses lelang.

“Mengapa perjanjian kontrak tahun 2024 sudah dilakukan, tetapi janji yang diumumkan pada bulan Februari 2025 belum juga direalisasikan,” tegas Dedy.



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda V Golkar KBB Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dimulai hingga Besok 1 Agustus, Ini Syaratnya
Usai ASN Dilantik, Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Kekosongan Jabatan Kadis Segera Diisi 
Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak
Hadiri Pelantikan HIPMI KBB, Ketua DPRD Soroti Peran Pengusaha Muda dalam Mendorong Ekonomi Daerah
Jeje Ritchie Kurban Sapi Jumbo 1 Ton di RPH Dispernakan Bandung Barat
HPSN 2026, Pemkab Bandung Barat Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah Berkelanjutan
Bandung Barat Darurat Peredaran Obat Keras, BNN Amankan 4 Pelaku Pengedar di Batujajar
DPRD KBB Bahas Penanganan Penumpukan Sampah di Pasar Cililin, Warga Terdampak Masalah Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:20 WIB

Musda V Golkar KBB Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dimulai hingga Besok 1 Agustus, Ini Syaratnya

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:15 WIB

Usai ASN Dilantik, Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Kekosongan Jabatan Kadis Segera Diisi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WIB

Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:03 WIB

Hadiri Pelantikan HIPMI KBB, Ketua DPRD Soroti Peran Pengusaha Muda dalam Mendorong Ekonomi Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:28 WIB

Jeje Ritchie Kurban Sapi Jumbo 1 Ton di RPH Dispernakan Bandung Barat

Berita Terbaru