AdinJava– Bangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Desa Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, yang terbengkalai menjadi perhatian masyarakat. Bangunan senilai Rp7,3 miliar yang diresmikan sejak 2022 ini masih belum beroperasi sampai untuk saat ini, meski demikian telah dijanjikan akan mulai berjalan pada Februari 2025.
Berita tersebut menyebar luas di platform media sosial TikTok milik LSM Landep dan media Teguh Aji Wiguno yang menunjukkan keadaan RPU yang sepi dan tidak berjalan.
Dalam pernyataannya melalui klarifikasi yang diungkapkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melalui akun Instagram resmi @dpkhbrebes, dikatakan bahwa setiap tahun sudah menyetorkan Rp 105 juta ke kas daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setoran tahunan ke Kas Daerah sebesar Rp105 juta telah dilakukan pada tahun ini. Untuk tahun 2025, akan disetorkan pada bulan Desember,” tulis DPKH dalam unggahan klarifikasinya.
Sementara, Kepala DPKH Brebes, didampingi Kabid Keswan Kesmavet Budi Santosa dan Ketua DPD JULEHA Brebes Chasan Mudhofar, menjelaskan bahwa pengelolaan RPU telah melalui proses lelang umum melalui ULP dan secara resmi dikelola oleh CV Agung Freshindo sejak awal 2024.
Terpisah, Direktur CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, menyampaikan pengelolaan RPU tidak se mudah yang dibayangkan. Ia menyatakan bahwa prosesnya memerlukan persiapan yang matang dan dana yang besar, termasuk perekrutan tenaga kerja lokal, pemasangan peralatan, serta peningkatan kapasitas listrik. Tujuannya, uji coba bisa dilakukan pada bulan ini.
Tetapi hingga untuk saat ini, kondisi bangunan RPU justru memperlihatkan tanda-tanda terbengkalai. Mesin belum dipasang, peralatan produksi berkarat, rumput liar tumbuh tinggi dan halaman dipenuhi oleh sampah.
Menghadapi hal tersebut, aktivis LSM LANDEP, Dedy Rochman mengungkapkan bahwa bangunan milik pemerintah yang dibangun memakai dana rakyat tidak boleh sia-sia.
Andai terjadi pembengkakan, lanjut Dedy, maka akan timbul kerugian baik dari segi nilai investasi bangunan yang tidak bisa dimanfaatkan, maupun dari segi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.
Dedy mengungkapkan, pejabat yang berhak mengelola Barang Milik Daerah (BMD) bertanggung jawab memastikan aset dikelola dengan baik, efisien, dan optimum.
Andai proses perjanjian dengan pihak ketiga dilakukan secara tidak terbuka, bersifat kolusi, atau ada pengabaian terhadap kebangkrutan, hal ini dapat termasuk dalam unsur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dikatakan, apabila terbukti adanya aliran dana (seperti suap atau komisi ilegal) dalam proses pemilihan pihak ketiga, atau andai kontrak tersebut dibuat dengan tujuan memberikan keuntungan finansial yang tidak sah kepada pihak ketiga tanpa adanya kewajiban operasional yang jelas, maka unsur memperkaya diri sendiri/pihak lain telah terpenuhi.
Dedy menjelaskan, indikasi bahwa kontrak dibuat hanya untuk “menyembunyikan” masalah bangunan (seperti menghindari pertanyaan keterkaitan proyek yang tertunda atau nilai aset yang besar) memperlihatkan adanya niat tidak baik (iktikad buruk).
“Ini dapat menjadi bagian dari rencana penipuan administratif atau pelaporan keuangan untuk menyembunyikan kondisi pada nyatanya dari aset tersebut,” tutur Dedy, Sabtu 8 November 2025.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak ketiga yang tidak menjalankan RPU telah melanggar perjanjian. Andai pemerintah daerah/instansi keterkaitan tidak mengambil tindakan hukum yang tegas (seperti pengakhiran kontrak dan pengambilan aset), hal ini dapat dianggap hal itu sebagai kelalaian yang merugikan keuangan daerah dan beruntung pihak ketiga.
“Kita melihat saja sepanjang mana kontrak yang dilakukan CV Agung Freshindo apakah akan dijalankan pengoperasian rumah potong unggas tersebut,” tutur Dedy Rochman saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Lanjut Dedy, isi kontrak dengan CV tersebut menurutnya masih melakukan penjelasan kepada dinas-dinas keterkaitan, termasuk sepanjang proses lelang.
“Mengapa perjanjian kontrak tahun 2024 sudah dilakukan, tetapi janji yang diumumkan pada bulan Februari 2025 belum juga direalisasikan,” tegas Dedy.







