SEKITARKITA.id – Kondisi darurat peredaran obat keras terbatas kembali menjadi sorotan di wilayah Bandung Barat. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi yang digelar di Kecamatan Batujajar.
Penangkapan dilakukan tepatnya di Kampung Giriasih, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (21), MM (25), MH (16), dan AY (25). Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang yakni IF, MM, dan MH berperan sebagai pengedar, sementara AY diketahui sebagai pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, AKBP Agus Widodo mengungkapkan bahwa para pelaku memperjualbelikan obat keras terbatas yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan medis dengan resep dokter. Jenis obat yang diedarkan antara lain Tramadol, Heximer, Double Y, dan Trihex.
“Obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang penggunaannya wajib dalam pengawasan tenaga medis. Namun, oleh para pelaku justru disalahgunakan dan diedarkan secara bebas,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 786 butir Tramadol, 675 butir Heximer, 336 butir Double Y, serta 47 butir Trihex. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp1.646.500 dan tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini mampu menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari. Para pengedar diketahui menerima upah sekitar Rp150 ribu per hari. Hingga kini, aparat masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna aktif. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam dua tindak pidana sekaligus, yakni peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganannya, tiga pelaku yang berstatus pengedar akan menjalani proses hukum. Sementara satu pelaku yang merupakan pengguna akan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Bandung Barat guna pemulihan fisik dan mental.
BNN Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi pemberantasan peredaran obat keras terbatas di seluruh wilayah. Upaya ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan.
Pihak BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari warga dapat membantu kami mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah penyalahgunaan yang semakin meluas,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh








