24 tersangka pengedar dan bandar narkoba di Karawang dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

24 tersangka pengedar dan bandar narkoba dibekuk Polres Karawang (foto: istimewa)

i

24 tersangka pengedar dan bandar narkoba dibekuk Polres Karawang (foto: istimewa)

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil meringkus 24 tersangka pada 18 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (okt).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua bulan periode bulan Februari – Maret 2024.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan obat keras terlarang (okt) berhasil diamankan,” kata Kompol Prasetyo, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (18/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, adapun rinciannya yaitu, 13 kasus untuk narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (18/03/2024)
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (18/03/2024)

“Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk, sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” jelas Prasetyo.

“Dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang,” sambungnya.

Baca Juga:  Pasca Viral, KSPI Soroti PHK Massal Gudang Garam, Ini Penyebabnya

Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin menjelaskan, atas perbuatannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.

“Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati,” ujarnya.

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.

“Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pembrangusan Serikat, 242 Buruh FSPMI KBB Laporkan PT Namasindo Plas



Penulis : Andyka Nugroho

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat
Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 
Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:42 WIB

Bak Istana Presiden, Jurnalis Masuk Gedung Mewah DPRD KBB Malah Diusir, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:55 WIB

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

Selasa, 22 September 2026 - 15:18 WIB

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa

Berita Terbaru