Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil meringkus 24 tersangka pada 18 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (okt).
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua bulan periode bulan Februari – Maret 2024.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik ada sebanyak 18 kasus dari laporan polisi dengan 24 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan obat keras terlarang (okt) berhasil diamankan,” kata Kompol Prasetyo, saat gelar perkara di Mapolres Karawang, Senin (18/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, adapun rinciannya yaitu, 13 kasus untuk narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan 18 orang tersangka. Lalu untuk obat-obatan keras tertentu (OKT) sebanyak 5 kasus dengan 6 orang tersangka.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan total untuk, sabu-sabu sebanyak 371,08 gram, untuk ganja sebanyak 2.574,36 gram dan untuk OKT sebanyak 15.829 butir jenis excimer dan tramadol,” jelas Prasetyo.
“Dengan ini Polres Karawang melalui Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 korban jiwa penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Karawang,” sambungnya.
Kompol Prasetyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaenal Abidin menjelaskan, atas perbuatannya para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.
“Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati,” ujarnya.
Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat)tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Andyka Nugroho
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








