SEKITARKITA.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna membantah keras isu perselingkuhan yang menyeret namanya dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya tudingan terhadap seorang pejabat berinisial RW yang disebut terlibat hubungan dengan seorang wanita asal Kecamatan Cipongkor.
Bahkan, salah satu komunitas bernama Barisan Literasi dan Advokasi Daerah sempat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat terkait persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski dalam sejumlah spanduk dan unggahan media sosial hanya mencantumkan inisial, Rega meyakini tudingan tersebut mengarah kepada dirinya karena jabatan Kepala BKPSDM KBB turut disebutkan.
“Itu sama sekali tidak benar dan fitnah. Sudah barang tentu dengan adanya pemberitaan yang tidak benar ini, saya secara pribadi mengalami kerugian dari sisi moral,” ujar Rega kepada wartawan di Ngamprah, Rabu (13/5/2026).
Rega mengaku cukup terganggu dengan isu yang beredar karena berdampak pada nama baik dan keluarganya. Namun ia bersyukur sang istri tetap memberikan dukungan penuh.
“Alhamdulillah sampai saat ini baik-baik saja, istri saya orang pertama yang mensupport dan mempercayai suaminya,” katanya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun langkah hukum, Rega menyatakan siap mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti prosedur proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Eber NH Simbolon menilai isu yang menyeret Kepala BKPSDM Bandung Barat tidak dapat langsung dijadikan objek hukum tanpa adanya bukti yang jelas.
“Undang-Undang ASN tidak membahas persoalan isu. Jadi tidak bisa hanya berdasarkan isu langsung diproses hukum,” kata Eber.
Menurutnya, persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui klarifikasi dari pihak terkait agar tidak berkembang menjadi polemik liar di masyarakat.
Eber juga menduga isu tersebut berkaitan dengan dinamika rotasi mutasi jabatan dan kepentingan tertentu menjelang proses open bidding di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, tuduhan tanpa bukti juga berpotensi menjadi persoalan pencemaran nama baik apabila terbukti merugikan pihak tertentu.








