24 warga Cipendeuy KBB datanya dicatut syarat dukungan paslon Bupati independen

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | SekitarKita.id, – Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal data pribadi milik sejumlah warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dicatut untuk syarat dukungan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.

Dari data yang dihimpun, pelanggaran data tersebut terungkap pada proses verivikasi faktual syarat dukungan untuk pencalonan kepala daerah jalur independen di Bandung Barat salah satunya di bilangan Cipendeuy.

Dihubungi SekitarKita.id, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Adytia Sugiarna mengatakan, ada sekitar 24 aduan warga terkait namanya tercatut sebagai pendukung salah satu bakal calon bupati dan wakil Bupati KBB jalur independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, pencatutan nama warga sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

Panwascam Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka posko aduan masyarakat (foto: istimewa)
Panwascam Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) buka posko aduan masyarakat (foto: istimewa)

“Sejauh ini dari dukungan sejumlah kurang lebih 57.000 yang berasal di Kecamatan Cipeundeuy untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati KBB sudah ada 24 aduan masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon independen,” kata Adit.

Baca Juga:  Tentang Masa Jabatan, Herman Suherman sebagai PLT Bupati Dipertanyakan ke KPU Kabupaten Cianjur

Adit mengatakan, bahwa data tersebut akan berpotensi bertambah mengingat masih banyak masyakarat yang belum mengetahui adanya posko aduan ke sekretariat panwaslu Kecamatan Cipendeuy.

“Nantinya masyarakat dapat memastikan langsung apakah data dirinya dicatut kedalam data dukungan melalui laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” jelasnya.

“Memang kalau ada masyarakat yang merasa tercatut dapat memberikan Tanggapan langsung melalu laman http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” sambungnya.

Seperti yang diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengintruksikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko aduan masyarakat baik secara offline atau online.

Dirinya menjelaskan, Bawaslu membuat posko aduan masyarakat untuk menerima aduan masyarakat terkait dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang.

Dalam hal adanya aduan dan keberatan masyarakat atas penggunaan nama dan data pribadi dalam pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati.

Merujuk pada Intruksi pembentukan posko aduan masyarakat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 82 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pada pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024.

Baca Juga:  Diljit Dosanjh Membawa Lagu Punjabi ke Internasional – Information Loader

Adit menjelaskan, untuk memberikan layanan yang maksimal dan merata, Bawaslu Bandung Barat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk membentuk Posko Aduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing agar selanjutnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Bandung Barat.

Adapun tujuan didirikannya posko aduan tersebut, lanjut Adit, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat maupun bupati dan wakil Bupati di Bandung Barat.

“Pendirian posko aduan tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan /masyarakat) tidak dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat,” kata Adit.

Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan secara langsung ke sekretariat Panwascam di Jl. SMPN 1 Cipeundeuy Kampung Cikuda RT02/RW16 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy dengan hanya membawa KTP-El.

Dia menambahkan nantinya masyarakat akan mengisi surat pernyataan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan dilengkapi bukti _screenshot_ (red: tangkapan layar) pada laman infopemilu.kpu.go.id dan fotocopy KTP.

Baca Juga:  Pimpin Apel Siaga Bencana dan Jamnas Relawan LPBINU di Situ Cisanti Bandung, Kang Ace Persiapkan Penanggulangan Bencana

“Setelahnya panwascam akan memberikan tanda terima dokumen sebagai bukti penyampaian aduan yang telah disampaikan, seluruh dokumen aduan masyarakat akan diserahkan kepada Bawaslu Bandung Barat agar nantinya dapat menjadi saran perbaikan bagi KPU Bandung Barat melalui Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Agus/SekitarKita.id

Berita Terkait

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas
Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”
Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen
Dari Lintasan Balap Disabilitas ke Mimbar Paripurna, Atlet NPCI Venny Bacakan Sejarah KBB
Pemilihan BPD di Padalarang, Duseng Siap Kolaborasi Pentahelix dengan Pemdes Jayamekar
Di Usia ke-19, DPRD KBB Targetkan Bandung Barat Jadi Pusat Pertanian Masa Depan
Paripurna HUT KBB ke-19, Jeje Bongkar Masalah Kemiskinan Ekstrem dan Minimnya Lapangan Kerja
HUT KBB ke-19, Dinkes Bandung Barat Tegaskan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:46 WIB

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:50 WIB

Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:45 WIB

Dari Lintasan Balap Disabilitas ke Mimbar Paripurna, Atlet NPCI Venny Bacakan Sejarah KBB

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:18 WIB

Pemilihan BPD di Padalarang, Duseng Siap Kolaborasi Pentahelix dengan Pemdes Jayamekar

Berita Terbaru

Atlet asal Kabupaten Bandung Barat, Jaenal Aripin, dan para atlet Indonesia didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi, usai penyerahan simbolis medali emas pada ajang Grand Prix Para Athletics 2026 yang berlangsung di Tunisia. (Foto: dok. NPCI KBB).

Bandung Barat

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:46 WIB