Bandung Barat | SekitarKita.id, – Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal data pribadi milik sejumlah warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dicatut untuk syarat dukungan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.
Dari data yang dihimpun, pelanggaran data tersebut terungkap pada proses verivikasi faktual syarat dukungan untuk pencalonan kepala daerah jalur independen di Bandung Barat salah satunya di bilangan Cipendeuy.
Dihubungi SekitarKita.id, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Adytia Sugiarna mengatakan, ada sekitar 24 aduan warga terkait namanya tercatut sebagai pendukung salah satu bakal calon bupati dan wakil Bupati KBB jalur independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, pencatutan nama warga sebagai pendukung bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
“Sejauh ini dari dukungan sejumlah kurang lebih 57.000 yang berasal di Kecamatan Cipeundeuy untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati KBB sudah ada 24 aduan masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon independen,” kata Adit.
Adit mengatakan, bahwa data tersebut akan berpotensi bertambah mengingat masih banyak masyakarat yang belum mengetahui adanya posko aduan ke sekretariat panwaslu Kecamatan Cipendeuy.
“Nantinya masyarakat dapat memastikan langsung apakah data dirinya dicatut kedalam data dukungan melalui laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” jelasnya.
“Memang kalau ada masyarakat yang merasa tercatut dapat memberikan Tanggapan langsung melalu laman http://infopemilu.kpu.go.id/pemilihan/cek_pendukung/,” sambungnya.
Seperti yang diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengintruksikan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko aduan masyarakat baik secara offline atau online.
Dirinya menjelaskan, Bawaslu membuat posko aduan masyarakat untuk menerima aduan masyarakat terkait dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu secara berjenjang.
Dalam hal adanya aduan dan keberatan masyarakat atas penggunaan nama dan data pribadi dalam pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati.
Merujuk pada Intruksi pembentukan posko aduan masyarakat tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 82 Tahun 2024 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pada pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024.
Adit menjelaskan, untuk memberikan layanan yang maksimal dan merata, Bawaslu Bandung Barat menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk membentuk Posko Aduan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing agar selanjutnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Bandung Barat.
Adapun tujuan didirikannya posko aduan tersebut, lanjut Adit, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat maupun bupati dan wakil Bupati di Bandung Barat.
“Pendirian posko aduan tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan /masyarakat) tidak dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat,” kata Adit.
Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan secara langsung ke sekretariat Panwascam di Jl. SMPN 1 Cipeundeuy Kampung Cikuda RT02/RW16 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy dengan hanya membawa KTP-El.
Dia menambahkan nantinya masyarakat akan mengisi surat pernyataan yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan dilengkapi bukti _screenshot_ (red: tangkapan layar) pada laman infopemilu.kpu.go.id dan fotocopy KTP.
“Setelahnya panwascam akan memberikan tanda terima dokumen sebagai bukti penyampaian aduan yang telah disampaikan, seluruh dokumen aduan masyarakat akan diserahkan kepada Bawaslu Bandung Barat agar nantinya dapat menjadi saran perbaikan bagi KPU Bandung Barat melalui Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Agus/SekitarKita.id








