Sindiran Buronan SM, Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Perkara dugaan ijazah palsu Jokowi secara resmi memasuki tahapan yang baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa.
  • Merespons hal tersebut, Roy Suryo menyatakan menghargai keputusan penunjukan tersangka dan siap mengikuti proses hukum.
  • Roy mengkritik seseorang yang mempunyai inisial SM yang masih bebas meski demikian telah dapatkan putusan pengadilan yang tetap, menyoroti ketidakadilan dalam penerapan hukum.
  • Perkara ini kini berada pada tahapan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna melanjutkan proses hukum selanjutnya.

AdinJava– Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahapan terkini.

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan tersangka, termasuk mahir telematika Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 130 saksi dan 22 mahir, termasuk para mahir forensik virtual, bahasa, dan hukum, serta mengamankan 273 barang bukti.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami kelompokkan dalam dua kelompok, yaitu lima tersangka dari kelompok pertama yang terdiri dari nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE, dan DHL,” tutur Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:  Pelancong asal Bekasi takjub melihat keindahan Kota Baru Parahyangan Bandung Barat

Alternatifnya, tiga tersangka lain yang termasuk dalam klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS), Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Mereka terkena tuntutan berdasarkan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27a, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 35 bersama Pasal 51 ayat 1, yang mengendalikan penyebaran informasi palsu serta pengubahan information elektronik.

Laporan dari UGM Berperan Sebagai Bukti Utama

Sepanjang penyelidikan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang merupakan kampus tempat Presiden Jokowi mengakhiri pendidikannya.

Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti untuk memperkuat keabsahan ijazah Jokowi yang sepanjang ini dipertanyakan oleh beberapa pihak.

“Seluruh hasil penyelidikan memperlihatkan adanya penyebaran berita palsu yang merusak reputasi Presiden dan berpotensi memicu ketidakstabilan masyarakat,” tegas Irjen Asep, sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com dalam artikel berjudul8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Di Tetapkan: Termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Perkara ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025, setelah beredarnya video yang menyebar di media sosial yang menyatakan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.

Baca Juga:  Renungan Harian Katolik: Bait Allah Pada Minggu 9 November 2025

Di dalam video tersebut, terlihat beberapa tokoh publik seperti Roy Suryo dan dr. Tifa membicarakan keabsahan ijazah presiden.

Roy Suryo Menghormati Penetapan Tersangka

Merespons penunjukan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengungkapkan pendirian yang terbuka.

Ia mengungkapkan rasa hormat terhadap keputusan dari penyidik dan bersedia mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tetap menghargai keputusan tersebut,” tutur Roy kepada jurnalis, Jumat (7/11/2025).

Laki-laki dari Yogyakarta tersebut mengungkapkan bahwa sebagai mahir telematika, ia mempunyai hak intelektual untuk melakukan observasi ilmiah terhadap dokumen umum, termasuk dokumen akademik milik Jokowi.

“Sebagai seseorang yang mahir dalam bidang telematika, saya mempunyai hak intelektual untuk melakukan observasi ilmiah terhadap dokumen yang bersifat umum. Wajar andai dokumen umum dianalisis,” katanya.

Roy menekankan bahwa hasil penelitiannya telah diabadikan dalam buku dengan judul “Jokowi’s White Paper”, yang menurutnya merupakan karya ilmiah, bukan upaya merusak reputasi.

“Tetapi perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang berlaku sebab standing tersangka ini belum tentu membuat seseorang menjadi terdakwa atau bahkan terpidana,” tambahnya.

Sindiran Soal Penegakan Hukum

Alternatifnya, Roy juga menyoroti ketidakadilan dalam penerapan hukum di Indonesia.

Ia mengkritik keberadaan seorang tahanan dengan inisial SM yang masih bebas meski demikian telah mempunyai putusan inkrah sepanjang enam tahun.

Baca Juga:  24 warga Cipendeuy KBB datanya dicatut syarat dukungan paslon Bupati independen

“Ada tahanan yang sudah enam tahun menjalani hukuman inkrah, tetapi masih ada yang bebas berkeliaran tanpa menghormati hukum sampai untuk saat ini,” sindir Roy, seperti dilaporkan Tribunnews.com dengan judulDitetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Lebih Dahulu Menghormati Penetapan Itu.

Pernyataan tersebut menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat sebab hal itu dianggap sebagai kritik halus terhadap lembaga penegak hukum yang dinilai tidak adil dalam menjalankan aturan.

Daftar Lengkap Tersangkut dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. M. Rizal Fadillah (MRF)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Damai Hari Lubis (DHL)

6. Roy Suryo (RS)

7. dr. Tifauzia Tyassuma dikenal sebagai dr. Tifa (TT)

8. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

Polda Metro: Proses Hukum Terus Berjalan

Irjen Asep menegaskan bahwa para penyidik untuk saat ini sedang dalam proses menyusun berkas perkara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia menekankan bahwa seluruh proses akan berlangsung sesuai dengan hukum dan bersifat transparan.

“Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam proses hukum selanjutnya,” tutur Asep.

Ikuti berita paling kekinian lainnya melalui saluran berikut: Channel WA, Fb, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru! Oknum Dishub Serobot Antrean di SPBU Padalarang, Ternyata Juru Parkir
30 Warga Berebut 9 Kursi BPD Desa Padalarang, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 12 September
Harga Sembako Mencekik, PKB Bandung Barat Turun ke Situ Ciburuy Gelar Pasar Murah
Usai ASN Dilantik, Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Kekosongan Jabatan Kadis Segera Diisi 
Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak
Hadiri Pelantikan HIPMI KBB, Ketua DPRD Soroti Peran Pengusaha Muda dalam Mendorong Ekonomi Daerah
Jeje Ritchie Kurban Sapi Jumbo 1 Ton di RPH Dispernakan Bandung Barat
HPSN 2026, Pemkab Bandung Barat Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:18 WIB

Fakta Baru! Oknum Dishub Serobot Antrean di SPBU Padalarang, Ternyata Juru Parkir

Selasa, 1 September 2026 - 14:39 WIB

30 Warga Berebut 9 Kursi BPD Desa Padalarang, Pendaftaran Masih Dibuka hingga 12 September

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Harga Sembako Mencekik, PKB Bandung Barat Turun ke Situ Ciburuy Gelar Pasar Murah

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:15 WIB

Usai ASN Dilantik, Ketua Komisi I DPRD KBB Minta Kekosongan Jabatan Kadis Segera Diisi 

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WIB

Aksi Ibu-Ibu Geruduk PT Royal, Minta KDM Turun Tangan soal Dugaan PHK Sepihak

Berita Terbaru