{Peristiwa} – Nama Rani Juliani selalu keterkaitan dengan bolak-balik panjang perkara yang melibatkan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh yang dikenal sebagai caddy golfing di wilayah Tangerang pernah membuat heboh masyarakat pada tahun 2009. Tetapi kini, kehadirannya menjadi rahasia.
Beberapa tahun setelah putusan dijatuhkan terhadap Antasari, Rani Juliani tampak menghilang tanpa jejak.
Informasi paling kekinian yang diketahui, rumahnya di Jalan Kampung Kosong Nomor 8, Pinang, Tangerang, telah hancur complete.
Berdasarkan laporan Tribunnews.com pada tahun 2016, bekas fondasi rumah Rani sekarang dimanfaatkan sebagai tempat menjual nasi.
Titin, pedagang nasi yang berada di lokasi tersebut, mengakui bahwa tanah itu sudah lama tidak lagi menjadi milik keluarga Rani.
“Tidak lama setelah masalah itu, rumahnya dijual. Baru beberapa tahun lalu, pemilik baru menghancurkannya dan menyewakannya,” ujar Titin.
Saat ini Dede, tetangga lama Rani, menyampaikan keluarga Rani telah menjual rumahnya kepada seorang pengusaha dan kemungkinan besarnya pindah ke Serang, Banten.
Mencapai sementara itu, pihak RT setempat masih belum mengetahui keberadaan Rani bersama anggota family.
Kesaksian Pengacara Antasari
Boyamin Saiman, pengacara Antasari Azhar, mengakui tidak pernah lagi lihat Rani sejak persidangan.
Tetapi dia pernah mendengar berita dari seseorang yang mengklaim telah bertemu Rani di sebuah pusat perbelanjaan.
“Ada yang menyampaikan sekarang dia sudah menggunakan jilbab. Pernah ada seseorang yang bercerita kepada saya bahwa ia bertemu Rani di mall, namun ketika disapa dia langsung bepergian,” ujar Boyamin.
Rani Juliani memang menjadi tokoh utama dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, pimpinan PT Putra Rajawali Bantaran.
Perkara tersebut dikarenakan Antasari dihukum 18 tahun penjara pada tahun 2009. Masyarakat pada masa itu mengira terdapat hubungan cinta segitiga antara Antasari, Rani, dan Nasrudin.
Antasari Azhar Menyangkal Hubungan Tiga Pihak Antasari Azhar Membantah Isu Cinta Tiga Orang Antasari Azhar Menolak Klaim Cinta Segitiga Antasari Azhar Mengaku Tidak Ada Hubungan Tiga Pihak Antasari Azhar Menyatakan Tidak Pernah Terlibat Dalam Cinta Segitiga
Pada suatu kesempatan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pernah mengungkapkan pendapatnya mengenai beberapa hal yang mencurigakan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, termasuk mengenai seorang caddy bernama Rani Juliani.
Perkara yang menimpa Antasari sebagai terdakwa mencapai harus segera menjalani hukuman penjara sepanjang 18 tahun pada tahun 2009 lalu, sejak dulu diketahui oleh masyarakat akibat adanya hubungan cinta tiga pihak antara Antasari, Rani Juliani, dan Nasrudin.
Tetapi, Antasari membantah.
“Saat persidangan hakim bertanya, ‘Apakah benar ada cinta segitiga?’ saya menjawab bahwa tak ada,” ujar Antasari Azhar dalam acara “Mata Najwa” yang tayang di Metro TV, Rabu (24/8) malam, dilaporkan kontan.co
Antasari selanjutnya mengakui bahwa Rani adalah orang yang mengancamnya ketika dia menjabat sebagai Ketua KPK.
Hal tersebut selanjutnya diungkapkan oleh Antasari kepada Kapolri pada masa itu, Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Tetapi, ketika itu Antasari menceritakan kepada BHD secara tidak resmi, dalam pertemuan supervisi dan koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.
“Saya bercerita, ‘Sebagai pejabat negara ini dengan jumlah besar cara orang menghancurkan kita. Ada yang menjerat dengan berbagai macam cara,'” kata Antasari.
BHD kemudian menjawab, “Tidak mungkin saja. Pejabat negara perlu dilindungi”.
Pada acara “Mata Najwa”, Antasari mengakui bahwa seseorang yang mengancamnya adalah Rani Juliani.
“Bukan Nasrudin yang menakuti saya. Tapi seorang perempuan,” kata Antasari, yang kemudian mengakui bahwasanya itu adalah Rani.
Antasari tidak menjelaskan jenis teror maksudnya Rani. Tetapi, merespons hal tersebut, Antasari terlepas dari segalanya bersedia bertemu dengan Rani Juliani di sebuah lodge.
“Saya tidak pernah menyangkal bahwa saya pernah bertemu,” ujar Antasari.
“Mengapa di lodge, ketika itu saya menjabat sebagai Ketua KPK, saya tidak mungkin saja berada di tempat-tempat yang biasa dikunjungi publik,” ujarnya.
Di persidangan, disampaikan bahwa Rani bertemu dengan Antasari di kamar 803 Resort Grand Mahakam, Jakarta pada bulan Mei 2008.
Dakwaan juga menyebut terjadi aktivitas seksual antara Rani dan Antasari, mencapai terlepas dari segalanya Nasrudin memasuki kamar lodge tersebut.
Tetapi, Antasari menyangkal adanya aktivitas seksual di kamar tersebut. “Kami hanya berbicara, jaraknya sama seperti saya dengan Anda (Najwa) sementara itu,” kata Antasari.
Menurutnya, ketika itu Rani mengakui akan mengungkapkan pesan dari atasanannya, dalam pekerjaannya sebagai caddy.
Di persidangan, diungkapkan bahwa Rani bertemu dengan Antasari guna menawarkan perpanjangan keanggotaan di lapangan golfing Fashionable Land. Tetapi, menurut Antasari, saat berjumpa dengan Rani, ia tidak mengungkapkan pesan apa pun.
“Kenapa dapat seperti itu? Saya berkata, ‘Saya sedang sibuk’. Andai begitu, bukannya itu disebut menipu?” kata Antasari.
Antasari mengakui baru mengetahui bahwa Rani adalah istri ketiga Nasrudin sepanjang persidangan. Mengingat itu, Antasari mengaku kaget dengan tuduhan adanya cinta segitiga.
Ia menyampaikan kepada hakim, “Pak Antasari ini rasanya menyukai saya.” Itu disebut sebagai GR, ujar Antasari.
Antasari Azhar Meninggal Dunia pada Usia 72 Tahun
Berita duka tiba pada hari Sabtu, 8 November 2025. Antasari Azhar wafat pada usia 72 tahun setelah sebelumnya menjalani perawatan kesehatan.
Wakil hukumnya, Boyamin Saiman, mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa jenazah akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
“Benar, sudah dikonfirmasi oleh rekan-rekan jaksa,” ujar Boyamin.
Setelah dilakukan shalat jenazah, mayat Antasari akan dikuburkan di San Diego Hills, Karawang.
Antar-jemput Hidup Antasari Azhar
Tokoh Antasari dikenal oleh masyarakat sebagai mantan Ketua KPK yang berwibawa. Tetapi, jalannya karier terhenti setelah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2009.
Meski demikian dihukum bersalah, Antasari tetap bersikeras bahwa ia tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.
Ia menerima putusan pengadilan dan menjalani hukuman mencapai terlepas dari segalanya dapatkan pembebasan bersyarat pada 10 November 2016.
Setahun setelahnya, ia diumumkan bebas sepenuhnya setelah menerima grasi dari Presiden.
Misteri Keberadaan Rani Juliani
Sekarang, lebih dari satu dekade telah berlalu, keberadaan Rani Juliani masih menjadi teka-teki. Tak ada yang mengetahui di mana ia tinggal atau bagaimana kondisi hidupnya sekarang.
Beberapa sumber menyampaikan Rani telah menggunakan jilbab dan untuk memilih hidup yang lebih tertutup. Tetapi, belum ada bukti atau gambar paling kekinian yang memberi dukungan pernyataan tersebut.
Tokoh yang dahulu menjadi perhatian nasional kini telah menghilang dari publik, seolah-olah lenyap bersama masa lalunya.
Kisah Rani Juliani dan Antasari Azhar termasuk salah satu kasus hukum yang paling menarik fokus perhatian di Indonesia.
Meski demikian waktu telah berlalu, masih dengan jumlah besar pertanyaan yang belum terpecahkan, khususnya mengenai nasib Rani yang mencapai sementara itu tetap membingungkan.
Tak ada yang mengetahui keberadaan Rani, termasuk pihak RT.
Boyamin Saiman, pengacara Antasari, juga tidak pernah bertemu Rani setelah memberikan kesaksian di persidangan.
Tetapi ia pernah dapatkan kabar dari seseorang yang pernah berjumpa dengan Rani di pusat perbelanjaan.
Rani terlihat terburu-buru bepergian ketika di panggil.
“Ada yang menyampaikan sekarang dia sudah menggunakan jilbab. Pernah ada seseorang yang bercerita ke saya bahwa ia bertemu Rani di mall, saat disapa dia langsung bepergian,” ujar Boyamin.
Diadakan shalat jenazah di BSD, dikuburkan di San Diego Hills
Boyamin Saiman juga memberikan replace paling kekinian mengenai proses pemakaman almarhum.
Jenazah Antasari Azhar direncanakan akan dilaksanakan salat jenazah terlebih dahulu di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
Setelah itu, jenazahnya akan dikuburkan di lokasi pemakaman yang mewah.
Diketahui bahwa Antasari Azhar akan dimakamkan setelah salat Asar di San Diego Hills, Karawang, Jakarta Barat.
Boyamin Saiman sendiri menyampaikan akan ikut melakukan salat jenazah.
Meninggal Sebab Sakit
Mengenai penyebab kematian, Boyamin Saiman tidak memberikan dengan jumlah besar komentar.
Tetapi, ia memastikan bahwa Antasari Azhar telah lama menderita penyakit sebelum wafat.
“Kematiannya akibat sakit, sudah lama juga,” ujar Boyamin, tanpa menyebutkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit yang dialami mantan Ketua KPK itu.
Kuasa hukum tersebut tidak lupa meminta doa dari masyarakat agar almarhum diterima di sisi-Nya.
“Harap doa dan mohon maafkan kesalahan dia,” kata Boyamin.
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar dilahirkan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada tanggal 18 Maret 1953.
Antasari Azhar adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Ia terkenal sebagai Ketua KPK pada masa jabatan 2007–2009 di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Nama tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat saat terlibat dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap pemilik PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009.
Antasari menerima hukuman 18 tahun kurungan setelah dianggap bersalah dalam seluruh tingkat pengadilan.
Pada tahun 2015, tim pengacaranya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari terlepas dari segalanya dibebaskan dengan syarat pada 10 November 2016, kemudian dapatkan pembebasan penuh pada 2017 setelah grasi disetujui.
Biodata Antasari Azhar
Nama lengkap: Antasari Azhar.
Tempat dan tanggal kelahiran: Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953.
Pendidikan: Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, program studi Ilmu Pemerintahan (lulus tahun 1981).
Keluarga: Anak keempat dari 15 bersaudara, ayahnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung.
Istri: Ida Laksmiwati, sudah menikah sejak tahun 1983, mempunyai dua orang anak.
Karier dan Jejak Profesional
Antasari memulai karier di bidang hukum setelah memberhentikan studinya di universitas:
- 1981 1985: bergabung bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum.
- 1985 1989: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- 1989 1992: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
- 1992 1994: Petugas Penyelidikan Korupsi – Kejaksaan Tinggi Lampung.
- 1994 1996: Staf Pidana Khusus – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
- 1997 1999: Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja.
- 2000 2007: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- 5 Desember 2007: Dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2007 mencapai 2011.
Perkara Hukum Mengancam Antasari Azhar Tuntutan Hukum Terhadap Antasari Azhar Permasalahan Hukum yang Menimpa Antasari Azhar Kasus Hukum yang Melibatkan Antasari Azhar Tersangkut dalam Perkara Hukum, Antasari Azhar Isu Hukum yang Membuat Antasari Azhar Tersandung Perkara Hukum yang Menyeret Nama Antasari Azhar Kasus Hukum yang Menimpa Mantan Pejabat Antasari Azhar Tersangka dalam Kasus Hukum, Antasari Azhar Masalah Hukum yang Menghimpit Antasari Azhar
Antasari dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tanggal 11 Februari 2010, dia dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari Selasa (28/4/2015), tim pengacara Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Antasari terlepas dari segalanya dapatkan kebebasan pada tahun 2016.
Pada tanggal 10 November 2016, Antasari dapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya.
Ia dibebaskan sepenuhnya pada tahun 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi.
Antar-jemput Kasus Antasari Azhar
Pada tahun 2009, Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara sebab terbukti melakukan pembunuhan terhadap pimpinan PT Putra Rajawali Bantaran, yaitu Nasrudin Zulkarnain.
Berawal dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, mencapai proses peninjauan kembali, Antasari dihukum bersalah.
Berikut bolak-balik kasus Antasari:
– Pada 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen wafat setelah ditembak di dalam mobil sedan dengan plat nomor B 191 E setelah selesai bermain golfing di Padang Golfing Modernland, Tanggerang.
– Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Penetapan standing tersangka Antasari diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya yang ketika itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pembunuhan Nasrudin berawal setelah terungkapnya pertemuan antara Antasari dengan seorang caddy golfing bernama Rani Juliani di Kamar 803 Resort Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
– Pada 4 Mei 2009, Antasari ditahan di sel tahanan narkoba milik Polda Metro Jaya.
– Pada 7 Mei 2009, Antasari dihentikan saat ini dari jabatannya sebagai kepala KPK. Keputusan presiden mengenai pemberhentian saat ini Antasari ditandatangani oleh Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
– Pada 25 Agustus 2009, kasus Antasari diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dianggap lengkap oleh jaksa.
– Pada 28 September 2009, perkara Antasari diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.
– Pada 8 Oktober 2009, persidangan pertama kasus Antasari dilaksanakan dengan fokus pada pembacaan tuduhan.
– Pada 11 Oktober 2009, Antasari dihentikan tetap dari dudukannya oleh Presiden.
– Pada 19 Januari 2010, Antasari dijatuhi hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga. Jaksa menilai Antasari terbukti terlibat bersama tersangka lain dalam pembunuhan Nasrudin.
– Pada 11 Februari 2010, Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
– Pada 17 Juni 2010, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim banding dipimpin oleh Muchtar Ritonga dengan anggota hakim NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
– Pada 21 September 2010, permohonan kasasi Antasari dan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman Antasari tetap 18 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar beserta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
– Pada 3 Januari 2011, Antasari dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Tetapi, di hari yang sama, ia kembali dipindahkan ke Lapas Tangerang.
– Pada 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan banding yang diajukan oleh Antasari.
Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harifin A Tumpa beserta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
– Pada 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh Antasari. Berdasarkan putusan MK tersebut, pengajuan peninjauan kembali bisa dilakukan berulang kali.
– Pada 14 Agustus 2015, Antasari memulai masa asimilasi setelah menjalani separuh hukumannya.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim yang berada di Tangerang. Setiap hari kerja, yakni Senin mencapai Jumat, Antasari bepergian ke kantor notaris tersebut dari lapas dan mulai bekerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sepanjang berada di luar lapas, Antasari ditemani dengan pengawasan ketat oleh pihak lapas.
– Pada 10 November 2016, Antasari dibebaskan dengan syarat setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya.
Meninggal pada usia 72 tahun
Antasari Azhar berpulang pada hari Sabtu, 8 November 2025, di usia 72 tahun.
Berita duka ini disampaikan oleh Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum Antasari, yang menyatakan jenazah akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah salat Ashar.
“Benar, baru saja konfirmasi kepada rekan-rekan dan pengurus Masjid Asy Syarif bahwa salat jenazah Pak Antasari akan diadakan setelah shalat Ashar,” kata Boyamin Saiman.
“Saya juga termasuk jamaah di masjid tersebut. Mohon doakan dan maafkan segala kesalahan saya,” ujarnya.
Boyamin Saiman menyebutkan bahwa jenazah akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“Benar, baru saja konfirmasi dari teman-teman jaksa lainnya dan pengurus Masjid Asy Syarif akan menggelar salat jenazah Pak Antasari Azhar,” kata Boyamin.
Boyamin meminta warga untuk berdoa bagi almarhum Antasari Azhar dan memaafkan segala kesalahan yang telah dilakukannya.
“Harap doakan, mohon maafkan kesalahan saya. Semoga kita dapatkan pahala yang dengan jumlah besar di akhirat,” tutup Boyamin.








