Ringkasan Berita:
- Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka keterkaitan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi bersama tujuh orang lainnya. Ia dikenai pasal ganda Undang-Undang ITE.
- Merespons hal tersebut, Roy menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya dan akan menuruti prosedur hukum yang berlaku.
- Ia menekankan bahwa standing tersangka tidak selalu berarti menjadi terdakwa atau terpidana, sambil menyebutkan masih adanya buronan dengan inisial “SM” yang sudah inkrah tetapi belum ditahan.
AdinJava, Jakarta– Roy Suryo angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bersama tujuh orang lainnya.
Berdasarkan laporan Kompas.com, penunjukan tersangka tersebut diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy Suryo beserta rekan-rekannya dituntut dengan pasal ganda berdasarkan Undang-Undang ITE.
Mengenai penunjukan tersangka tersebut, Roy Suryo menyatakan menghargainya.
“Adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya pada Jumat siang, sebagai seorang pengamat telematika yang mempunyai hak intelektual untuk melakukan observasi ilmiah terhadap dokumen publik yang seharusnya diteliti (terutama sudah dijelaskan dalam buku ‘Jokowi’s White Paper’), saya tetap menghormati keputusan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Roy menyatakan akan menuruti prosedur hukum yang berlaku.
Tetapi, menurutnya, standing sebagai tersangka tidak selalu berarti menjadi terdakwa atau terpidana.
“Namun, perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang berlaku, sebab standing ‘tersangka’ ini belum tentu menjadi ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’,” ungkapnya.
“Tetapi, ada buron di Indonesia yang statusnya sudah ‘terpidana’ dan telah menjalani enam tahun hukuman namun masih bebas berkeliaran tanpa menghormati hukum sampai sementara, yang berinisial ‘SM’,'” tambahnya.
Kemungkinan Penahanan
Polisi menyampaikan kemungkinan penahanan Roy Suryo dan kawan-kawannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (7/11/2025).
Pada kejadian tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Mengutip Warta Kota, setelah penunjukan sebagai tersangka, penyidik akan secepatnya mengirimkan surat undangan kepada mereka.
“Tentu saja kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami mengharapkan para tersangka bisa memenuhi undangan kami,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Maka hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk mengungkapkan penjelasannya dalam bentuk berita acara itu juga dipenuhi oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan penahanan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan penyidik sesuai dengan peraturan hukum.
“Berkenaan dengan wewenang yang diatur dalam undang-undang terhadap penyidik keterkaitan penahanan, tentu ada sejumlah pertimbangan yang akan menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya.
Kelompok pertama yang terdiri dari lima orang dituntut dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A kebersamaan dengan Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 kebersamaan dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk saat ini, kluster kedua terdiri dari tiga tersangka yang dikenakan pasal yang sama, ditambah dengan Pasal 32 ayat 1 kebersamaan dengan Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 kebersamaan dengan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE sebab diduga melakukan pemalsuan virtual pada dokumen ijazah.
Dijerat Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo beserta rekan-rekannya sebagai tersangka keterkaitan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut termasuk dalam kelompok tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, serta Rismon Sianipar.
Mengutip situs Kompas.com, ketiganya dikenai pasal ganda dalam kasus dugaan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran.
“Untuk klaster kedua, tiga orang akan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dituntut berdasarkan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 bersama Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 bersama Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A bersama Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 bersama Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Selanjutnya, kelompok tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP serta/atau pasal 27A bersama pasal 45 ayat (4) dan/atau pasal 28 ayat 2 bersama pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Kepala Divisi Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan, pembagian klaster ini ditentukan berdasarkan tindakan delapan tersangka tersebut.
“Dan ini sesuai dengan tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, dengan begitu hal ini akan menyelesaikan bentuk pertanggungjawaban hukum apa yang harus segera dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering didasarkan pada tindakan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Perbedaan antara dua klaster tersebut terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya diterapkan kepada 5 tersangka yang dianggap telah memicu reaksi publik.
Saat ini klaster kedua terkena Pasal 32 Ayat 1 kebersamaan dengan Pasal 48 Ayat 1 serta tambahan Pasal 35 kebersamaan dengan Pasal 51 Ayat 1.
Dua dugaan dalam pasal ini mengacu pada tindakan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, serta memanipulasi atau memalsukan information agar tampak asli.
Penyidikan Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan standing kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahapan penyidikan, pada Kamis (10/7/2025).
Subdirektorat Keamanan Negara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya berasal dari penyerahan kasus oleh polres ke Polda Metro Jaya. Materi perkara dalam kelima laporan tersebut adalah penghasutan.
Di antara yang dilaporkan adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan dibagi menjadi dua. Tiga LP telah menemukan dugaan tindakan melawan hukum dengan begitu berlanjut ke tahapan penyidikan. Saat ini dua laporan lainnya sudah ditarik dan pelapor tidak hadir dalam undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk yang berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, salinan ijazah beserta legalisasinya, salinan sampul skripsi, serta formulir persetujuan.
Jokowi menuntut para terlapor dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).








