Deden Nasihin Raih Gelar Doktor FISIP Unpad, Kang Ace : Kader Partai Golkar Selain Politisi Juga Teknokrat

- Penulis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kang Ace saat memberikan sambutan selepas sidang promosi doktor Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad

i

Kang Ace saat memberikan sambutan selepas sidang promosi doktor Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad

Bandung, SekitarKita.id – Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, prestasi akademik yang diraih salah satu kadernya, Deden Nasihin, yang menyandang gelar doktor membuktikan kader Partai Golkar dikenal selain sebagai politisi juga ia adalah seorang teknokrat.

Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin yang juga Wakil Ketua Bidang Khusus DPD Partai Golkar Jabar berhasil meraih gelar doktor Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Tubagus Ace Hasan Syadzily atau akrab disapa Kang Ace didampingi Bendahara Umum DPD Partai Golkar Jabar Metty Triantika, Anggota DPRRI Dewi Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Jabar Phinera Wijaya serta pengurus dan akademisi Partai Golkar lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kang Ace saat memberikan sambutan selepas sidang promosi doktor Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad

“Dengan penuh kebanggaan dan kebahagiaan, kami ucapkan dan sampaikan selamat atas raihan prestasi akademik gelar doktor Deden Nasihin. Saya berharap, prestasi akemik ini memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan dan kemajuan bangsa,” kata Tubagus Ace Hasan Syadzily atau akrab disapa Kang Ace saat memberikan sambutan selepas sidang promosi doktor Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Salah seorang Tim Penguji, Dr Drs Asep Sumaryana MSi mengatakan, disertasi Deden Nasihin berkenaan dengan salah satu persoalan di Cianjur, yaitu, fenomena kawin kontrak. Perbup 38/2021 pada dasarnya sebagai upaya menanggulangi hal tersebut.

Baca Juga:  Pilkada Usai, Bupati Jeje Ajak NasDem KBB Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Melalui disertasi itu, Deden Nasihin, berupaya menata ulang hal-hal yang berkenaan dengan solusi atas kondisi di atas.

Sidang promosi doktor Deden Nasihin di Gedung FISIP Program Pasca Sarjana Unpad, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Sabtu (8/6/2024).

“Dalam kapasitaanya sebagai warga Cianjur, anggota DPRD, bahkan calon bupati agaknya hal tersebut menjadi PR (pekerjaan rumah) besar yang harus ditangani agar laukna beunang, caina herang yang secara kolaboratif dengan elemen Cianjur lainnya,” kata Asep Sumaryana.

Hadir dalam sidang promosi itu, tim promotor yang diketuai oleh Dr Drs Heru Nurasa MA, dan Dr Drs Harijanto Bekti MSi serta Prof Ida Widaningsih MA PhD sebagai anggota promoto.

Sementara, para tim penguji selain Asep Sumaryana antara lain Dekan FISIP Unpad Dr Widya Setiabudi Sumadinata MT MSi, Dr Drs Asep Sumaryana MSi, Dr Sawitri Budi Utami, Dr Ramadhan Pancasilawan. Kemudian, Prof Dr Dra Nunung Nurwati, dan penguji eksternal Dr Atalia Praratya.

Seusai Deden Nasihin memaparkan rumusan disertasi dan menjawab lontaran sejumlah pertanyaan, tim penguji sepakat menyatakan, Deden Nasihin lulus dan layak menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

Pencegahan Kawin Kontrak

Dalam sidang promosi doktor administrasi publik Deden Nasihin mengangkat tema “Implementasi Pencegahan Perkawinan Kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)”.

Baca Juga:  23 Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, KSAL Ungkap 4 Prajurit Ditemukan Meninggal Dunia

Kang Denas mengatakan, masih terjadi praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pencegahan perkawinan kontrak, yaitu, Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021. Sebagian besar pelaku kawin kontrak adalah turis dari Timur Tengah.

Bahkan, Bupati Cianjur menyiapkan tenaga memadai, yaitu, dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kawin Kontrak dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/KEP.301-KESRA/2021. “Namun kawin kontrak masih terjadi,” ujar dia.

Ke depan, tutur Kang Denas, sapaan akrab Deden Nasihin, pemerintah harus membuat peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi. Selain itu, perlu kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

Libatkan agen pelaksana meliputi organisasi formal dan organisasi informal yang akan terlibat dalam pengimplementasian kebijakan publik.

“Hal ini sangat penting karena kinerja implementasi kebijakan publik akan sangat banyak dipengaruhi oleh ciri-ciri yang tepat serta cocok dengan para agen pelaksanaannya,” tutur Kang Denas.

Caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih ini mengatakan, ketersediaan sumber daya ekonomi sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan termasuk mengatasi masalah kawin kontrak. Kondisi sosial dan budaya masyarakat juga perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan.

Baca Juga:  SDN Karawang Kulon III Gandeng DP3A Karawang Cegah Bullying dan Pelecehan Seksual pada Anak

Sebab, kata Kang Denas, mereka merupakan kelompok sasaran dari suatu kebijakan publik. Beberapa faktor kunci yang menyebabkan tidak terimplementasinya kebijakan pencegahan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur adalah penegakan hukum lemah dan kurangnya dukungan dari masyarakat setempat.

Lemahnya perbup tentang kawin kontrak karena tidak memuat sanksi. Karena itu harus diperkuat dengan peraturan daerah (perda) agar memuat sanksi bagi pelaku kawin kontrak.

Bahkan, tutur Kang Denas, terbentuk sikap permisif di kalangan masyarakat Cipanas terhadap praktik ilegal tersebut. Kawin kontrak menjadi sumber mata pancarian sebagian warga di sana.

“Selain itu, faktor ekonomi memaksa para pelaku melakukan kawin kontrak sebagai solusi instan untuk mendapatkan uang,” ucap Kang Denas.

Di Cipanas, ujar Kang Denas, sejumlah perempuan menjadi pelaku kawin kontrak. Kemudian, orang yang berperan sebagai agen atau mamasa, wali, dan penghulu. Mereka semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut.

“Berdasarkan penelitian, kami menemukan fakta, di sana ada perempuan yang bisa melakukan kawin kontrak tiga kali dalam seminggu. Ini praktik ilegal, lebih ke arah prostitusi terselubung,” tutur Kang Denas.*



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Chaos! Habib Bahar Pimpin Demo Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran
Video Detik-detik Tanggul Sungai Cikalintu Bandung Jebol, Puluhan Rumah Terdampak
520 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di KBB, Gedung KDMP Turut Terdampak
Peduli Generasi Sehat, Bersama Pemkab P4KBB Terjunkan Penyuluh Stunting ke Sekolah dan Pesantren
Hari Santri 2026, Kiai se-KBB Desak Bupati Jeje Terbitkan Perbup Pesantren Cegah Kekerasan Seksual
Miris! Sewa Tempat Latihan Nunggak 10 Bulan, Mental Kontingen Bowling NPCI KBB Jelang Peparda 2026 Terganggu 
Derita Atlet Disabilitas KBB Jelang Peparda VII Jabar: Tak Ada Anggaran Latihan, Malah Diusir
Wali Kota Farhan Siagakan Bandung Dua Hari, 11 Polisi Jadi Korban Kericuhan Demo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:49 WIB

Chaos! Habib Bahar Pimpin Demo Tolak Konser Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Video Detik-detik Tanggul Sungai Cikalintu Bandung Jebol, Puluhan Rumah Terdampak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:02 WIB

520 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di KBB, Gedung KDMP Turut Terdampak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Peduli Generasi Sehat, Bersama Pemkab P4KBB Terjunkan Penyuluh Stunting ke Sekolah dan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Hari Santri 2026, Kiai se-KBB Desak Bupati Jeje Terbitkan Perbup Pesantren Cegah Kekerasan Seksual

Berita Terbaru