[ad_1]
Sebagai pengguna jalan raya, mengetahui arti rambu lalu lintas adalah suatu keharusan. Jangan hingga kita dan orang lain terluka, sebab sepertinya tidak mengetahui dan melanggar rambu lalu lintas. Salah satu rambu lalu lintas yang umum ditemukan adalah rambu dilarang berhenti dan rambu dilarang parkir.
Rambu dilarang berhenti berupa huruf hitam “S” yang dicoret jalur merah. Saat ini rambu dilarang parkir berupa huruf hitam “P” yang dicoret jalur merah. Kedua rambu ini biasanya terdapat di arena dengan lalu lintas padat atau sempit, seperti jalan arteri atau jalan di arena perkantoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai namanya, rambu dilarang berhenti merupakan larangan berhenti bagi kendaraan bermotor. Saat ini rambu dilarang parkir merupakan larangan parkir bagi semua kendaraan bermotor. Tetapi, dapat saja kita keliru tentang makna berhenti dan parkir. Sebab pada hakikatnya, berhenti dan parkir sama-sama dalam keadaan sepertinya tidak bergerak.
Baca juga: Ini Ujar UU tentang Penggunaan Roof Field
Nah, agar sepertinya tidak bingung, ada baiknya kita melihat saja peraturan resminya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanBab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 15, 16 tertulis sebagai berikut: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau sepertinya tidak bergerak untuk sementara dan ditinggalkan oleh pengemudi. Sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan sepertinya tidak bergerak untuk sementara dan sepertinya tidak ditinggalkan oleh pengemudi. Jadi nyatanya anda diperbolehkan untuk berhenti sejenak di arena yang terdapat rambu dilarang parkir. Tetapi perlu diperhatikan bahwa sepertinya tidak boleh ada rambu berhenti sebelum dan sesudah rambu dilarang parkir. Sebab dapat saja anda ditilang andai tetap berada di arena rambu dilarang berhenti tersebut. Sudah paham sekarang?
[ad_2]
Sumber: Deltalube
Source link








