SEKITARKITA.id- Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melaksanakan eksekusi terkait tindak pidana korupsi dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan terpidana atas nama Hertanto.
Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 tersebut menghukum Hertanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa selain hukuman penjara dan denda, Hertanto juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13.
Ia menyebut, uang pengganti ini dikurangi dengan jumlah yang telah disetorkan oleh terpidana ke PT. Pupuk Kujang dan disita oleh penyidik sebesar Rp4.257.568.854.
“Saat ini, Terpidana Hertanto baru membayar uang pengganti sebesar Rp4.257.568.854 dari total keseluruhan yang harus dibuka sebesar Rp14.614.638.112,13,” kata Syaifullah, Selasa (03/09/2024).
Dikatakan dia, terpidana masih harus membayar kekurangan sebesar Rp10.360.069.258. Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, lanjut dia, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda Terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Syaifullah.
Lebih lanjut Syaifullah menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp4.257.568.854, yang dirampas ke negara melalui PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Pelaksanaan pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, memastikan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi tersebut dapat diumumkan,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini hingga selesai.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








