[ad_1]
Hukrim, SekitarKita.id – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polres Cianjur.
Kendaraan bermotor (Ranmor) yang dicuri keempat pelaku Curanmor dikembalikan lagi kepada para pemiliknya oleh pihak Polres Cianjur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.Ok., M.Si., M.H., menyampaikan, kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di 22 TKP di wilayah hukum Polres Cianjur.
Disebutkan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial Amerika Serikat (39) yang berperan sebagai pemantau situasi.
Kemudian RS (22) yang berperan pemantau situasi EL (30) yang berperan sebagai eksekutor dan R (26) yang berperan sebagai penadah.
“Dua pelaku kami tindak tegas kemudian 1 pelaku sebagai penadah juga kami tangkap, tentunya ini terus kami lakukan pengembangan dimana dari 22 laporan polisi ini tentunya sudah ada titik terang dan Sat Reskrim akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kapolres di Primkoppol Polres, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Kapolres Cianjur, modus yang dilakukan para pelaku dengan merusak kunci gembok pagar dan merusak kunci kontak kendaraan dengan alat kunci letter T dan mata kunci atau kunci astag.
“Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 2 mata kunci astag, 1 kunci letter T, 2 mata kunci astag untuk gembok, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, 1 buah gembok, 1 unit kendaran merek Honda Vario, 2 unit kendaraan Honda Beat dan 1 unit kendaraan Honda Scoopy,” ungkap Kapolres Cianjur.
Ketiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman pidana penjara pelaku pencurian paling lama 9 tahun dan pelaku penadah paling lama 4 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Cianjur juga menghadirkan penderita curanmor tersebut untuk diserahkan kembali unit kendaraan motor yang telah dicuri kepada para penderita, tentunya dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.***
[ad_2]
Source link








