Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Ranmor Dikembalikan Kepada Pemiliknya

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Ranmor Dikembalikan Kepada Pemiliknya

[ad_1]

Hukrim, SekitarKita.id – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polres Cianjur.

Kendaraan bermotor (Ranmor) yang dicuri keempat pelaku Curanmor dikembalikan lagi kepada para pemiliknya oleh pihak Polres Cianjur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.Ok., M.Si., M.H., menyampaikan, kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di 22 TKP di wilayah hukum Polres Cianjur.

Disebutkan, Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial Amerika Serikat (39) yang berperan sebagai pemantau situasi.

Kemudian RS (22) yang berperan pemantau situasi EL (30) yang berperan sebagai eksekutor dan R (26) yang berperan sebagai penadah.

“Dua pelaku kami tindak tegas kemudian 1 pelaku sebagai penadah juga kami tangkap, tentunya ini terus kami lakukan pengembangan dimana dari 22 laporan polisi ini tentunya sudah ada titik terang dan Sat Reskrim akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kapolres di Primkoppol Polres, Selasa, 10 September 2024.

Menurut Kapolres Cianjur, modus yang dilakukan para pelaku dengan merusak kunci gembok pagar dan merusak kunci kontak kendaraan dengan alat kunci letter T dan mata kunci atau kunci astag.

Baca Juga:  Polres Cianjur Mendesak BKSDA Jawa Barat Secepatnya Merelokasi Buaya dari Kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan

“Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 2 mata kunci astag, 1 kunci letter T, 2 mata kunci astag untuk gembok, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, 1 buah gembok, 1 unit kendaran merek Honda Vario, 2 unit kendaraan Honda Beat dan 1 unit kendaraan Honda Scoopy,” ungkap Kapolres Cianjur.

Ketiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP untuk pelaku penadah dengan ancaman pidana penjara pelaku pencurian paling lama 9 tahun dan pelaku penadah paling lama 4 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Cianjur juga menghadirkan penderita curanmor tersebut untuk diserahkan kembali unit kendaraan motor yang telah dicuri kepada para penderita, tentunya dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.***

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru