Bandung Barat | SekitarKita.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim ada kesalahan input atau human error pergeseran suara di salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil 2 Jabar.
Hal ini dikatakan, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, usai Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu di Tingkat KBB pada, Jumat 8 Maret 2024.
Ia menyebut, rapat pleno terbuka telah rampung dilaksanakan, dihadiri langsung KPU, Bawaslu KBB dan para saksi dari partai politik menemukan ada empat Caleg DPR RI Dapil Jabar 2 yang harus dikoreksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah pada kesempatan hari ini tanggal 8 Maret 2024 kita sudah melaksanakan tindaklanjut daripada surat keputusan Bawaslu di mana dalam surat tersebut KPU harus melaksanakan pengecekan data ulang,” kata Ripqi.
Menurutnya, hasil pengecekan data ulang tersebut ada beberapa yang terkoreksi dan emang semuanya sudah terkoreksi dari suara partai hingga suara caleg juga sama terkoreksi.
Diakui Ripqi, memang yang terkoreksi itu bukan hanya dari satu caleg saja. Tapi ada beberapa caleg dan setelah kita amati, jadi itu murni salah input atau human error.
“Setelah selesai melakukan sanding data dan sudah ditetapkan hasil akhirnya. KPU KBB bakal membacakan hasil rekapitulasi yang sudah diperbaiki besok hari di provinsi,” jelasnya.
“Namun, untuk jumlahnya sendiri saya belum melihat secara terperinci, karena memang yang terkoreksi itu bukan hanya satu caleg saja,” sambung dia.
Disamping itu, Ripqi menjelaskan, nasib lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, ungkap Ripqi, lantaran pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu tentunya sudah selesai.
“Sebetulnya, dinyatakan bersalah melanggar administrasi itu merupakan bagian dari pada sanksi yang mereka terima, sanksi tersebut mereka terima dan ketika KPU harus perbaikan data, pengecekan data dan penghitungan ulang ya kita laksanakan,” ujar dia.
Selain itu, setelah pihaknya menawarkan kepada para saksi, mereka semua sudah sepakat dengan hasil koreksi tersebut. Semua sudah disesuaikan dan rapat pleno yang bersifat terbuka.
“Termasuk penyandingan D Hasil Kecamatan dan C Hasil juga dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Bawaslu KBB dan para saksi. Itu yang kita lakukan sebagai tindaklanjut daripada surat keputusan Bawaslu KBB,” ujarnya.
Diketahui, Rapat pleno terbuka ini sesuai surat Putusan Sidang Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 yang memerintahkan KPU KBB untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2.
“Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari putusan Bawaslu KBB yang memang memberikan kita (KPU) KBB selama dua hari di mana surat keputusan itu keluar pada 6 Maret 2024 dan hari ini Jumat 8 Maret 2024 harus kita selesaikan,” ucapnya.
Ripqi menjelaskan, dalam rapat pleno ini KPU KBB harus melakukan pengecekan data dan menghitung ulang hasil suara yang ada pada form rekap hasil.
“Tentu yang menjadi alat sandinya adalah C plano. Nanti kalau kita sudah menyesuaikan, hasilnya akan kita sampaikan pada saat pleno di provinsi. Itu saja bentuk tindak lanjutnya, menyandingkan antara rekap D dengan C hasil,” sebutnya.
Kendati demikian, jumlah suara yang direkap itu sesuai dengan yang direkomendasikan Bawaslu KBB, yakni jumlah suara yang ada di lima kecamatan.
“Jumlah yang ada di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy,” ujar Ripqi menandaskan.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








