Modus Gadai Fiktif, Polres Cimahi Tetapkan Kepala UPC Penggadaian Batujajar Tersangka Korupsi

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, (foto: Abdul Kholilulloh)

SekitarKita.id Setelah hampir setahun penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Proses penyelidikan yang dimulai sejak Januari lalu ini melibatkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan keterangan ahli dari BPKP terkait kerugian negara.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, menyatakan bahwa kerjasama antara Polres Cimahi dan Pegadaian telah berhasil membuka praktik korupsi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama kami dengan Pegadaian dan unsur terkait, yang menjadi salah satu keberhasilan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Tri.

Menurut Tri, satu orang tersangka, RAS, pengelola UPC PT Pegadaian di Batujajar, telah ditetapkan.

RAS diduga menjalankan tiga modus, yaitu membuat transaksi gadai fiktif, menggunakan barang jaminan palsu, serta menaikkan nilai taksiran terhadap barang jaminan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:  Apakah Dua Lipa Bertunangan Dengan Callum Turner? Mengapa Pecinta Beranggapan Begitu

Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp500 juta, di mana Rp200 juta sudah dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp300 juta masih belum dipulihkan.

Tri menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, jaminan emas palsu, serta 24 macam dokumen dan 54 lembar bukti transaksi pegadaian.

Selain itu, ditemukan pula 16 perhiasan non-emas serta 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi yang menjadi bagian dari transaksi gadai.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 4 hingga 20 tahun penjara,” lanjut Tri.

Dalam kesempatan yang sama, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Angger Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Polres Cimahi atas kecepatan dalam penanganan kasus ini.

“Ini adalah bukti komitmen Pegadaian untuk menerapkan integritas tinggi, sesuai dengan budaya ahlak dan program ‘bersih-bersih BUMN’ yang tengah dijalankan Kementerian BUMN,” kata Angger.

Baca Juga:  Momen Musda ke-VI, Pj Bupati Bandung Barat Berharap KNPI Melahirkan Pemimpin yang Cerdas 

Angger juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak material pada nasabah Pegadaian.

“Karena sejak awal, barang-barang yang digadaikan memang palsu dan hanya menggunakan nama pihak lain. Nasabah existing tidak dirugikan, dan perhiasan mereka tetap aman,” ungkap Angger.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan Pegadaian tetap beroperasi secara profesional dan terus menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah setianya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru