Modus Gadai Fiktif, Polres Cimahi Tetapkan Kepala UPC Penggadaian Batujajar Tersangka Korupsi

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, (foto: Abdul Kholilulloh)

SekitarKita.id Setelah hampir setahun penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Proses penyelidikan yang dimulai sejak Januari lalu ini melibatkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan keterangan ahli dari BPKP terkait kerugian negara.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, menyatakan bahwa kerjasama antara Polres Cimahi dan Pegadaian telah berhasil membuka praktik korupsi ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama kami dengan Pegadaian dan unsur terkait, yang menjadi salah satu keberhasilan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Tri.

Menurut Tri, satu orang tersangka, RAS, pengelola UPC PT Pegadaian di Batujajar, telah ditetapkan.

RAS diduga menjalankan tiga modus, yaitu membuat transaksi gadai fiktif, menggunakan barang jaminan palsu, serta menaikkan nilai taksiran terhadap barang jaminan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:  DPRD KBB Ungkap Tagihan Pengobatan Korban Keracunan MBG Capai Rp400 Juta, Siapa yang Bayar?

Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp500 juta, di mana Rp200 juta sudah dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp300 juta masih belum dipulihkan.

Tri menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, jaminan emas palsu, serta 24 macam dokumen dan 54 lembar bukti transaksi pegadaian.

Selain itu, ditemukan pula 16 perhiasan non-emas serta 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi yang menjadi bagian dari transaksi gadai.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 4 hingga 20 tahun penjara,” lanjut Tri.

Dalam kesempatan yang sama, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Angger Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Polres Cimahi atas kecepatan dalam penanganan kasus ini.

“Ini adalah bukti komitmen Pegadaian untuk menerapkan integritas tinggi, sesuai dengan budaya ahlak dan program ‘bersih-bersih BUMN’ yang tengah dijalankan Kementerian BUMN,” kata Angger.

Baca Juga:  Serena Williams tampaknya di tampilan babak pertama yang fantastis Kendrick Lamar

Angger juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak material pada nasabah Pegadaian.

“Karena sejak awal, barang-barang yang digadaikan memang palsu dan hanya menggunakan nama pihak lain. Nasabah existing tidak dirugikan, dan perhiasan mereka tetap aman,” ungkap Angger.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan Pegadaian tetap beroperasi secara profesional dan terus menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah setianya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital
Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna
Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:38 WIB

Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIB

Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu

Berita Terbaru