Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah, 2 Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Karawang Diminta Usut Tuntas

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Karawang (foto: Andyka Nugroho)

i

Kantor Bawaslu Karawang (foto: Andyka Nugroho)

SekitarKita.id- Pasca Polres Karawang menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu di tempat ibadah, tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut.

Pontas Hutahaean, Anggota Tim Advokasi Paslon 01 mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Bawaslu Karawang dan aparat kepolisian Polres Karawang yang bberhasil menetapkan tersangka pelanggaran kampanye.

“Kami mengapresiasi kerja Bawaslu dan Kepolisian yang telah menetapkan status tersangka. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kami berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya,” ujar Pontas dalam keterangannya, pada Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas keseriusan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum dari tim kampanye Paslon 02.

tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut. (foto: istimewa)
tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut. (foto: istimewa)

Menurutnya, proses di Kepolisian sudah berjalan baik, tetapi kini respons cepat dari Kejaksaan sangat dibutuhkan.

Kritik Terhadap Lambannya Penanganan, Kejari Karawang Bisa apa?

Pontas menyoroti lambatnya langkah Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa setiap perkara pemilu memiliki batas waktu tertentu untuk diselesaikan, sehingga keterlambatan dapat memunculkan indikasi ketidakseriusan atau upaya penguluran waktu.

Baca Juga:  Curigai Aktivitas Toko Minuman, Pasangan Diduga Mesum di Grebek Warga di Karawang 
Related Posts

“Kejaksaan menunggu apa lagi? Jika terus lambat, masyarakat bisa mencurigai adanya keberpihakan. Apalagi setelah beredar foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang bersama salah satu calon bupati petahana di rest area KM 97 beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Pontas menambahkan, proses hukum yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas tahapan Pilkada Karawang 2024.

Ia meminta semua institusi penegak hukum bersikap netral dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi tetap terjaga.

“Jika lambat ditindaklanjuti, kecurigaan publik terhadap keberpihakan institusi hukum ini akan semakin kuat. Kami hanya ingin proses ini berjalan sesuai aturan dan menciptakan keadilan untuk semua pihak,” pungkas Pontas.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah ini menarik perhatian luas menjelang Pilkada Karawang 2024.

Baca Juga:  Polres Karawang pantau arus Lalin di Pospam Tanjungpura

“Dengan adanya desakan dari Tim Advokasi Paslon 01, diharapkan Kejaksaan Negeri Karawang segera bertindak agar proses hukum tidak terganggu oleh isu-isu politis yang dapat merusak citra demokrasi di wilayah tersebut,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah juga mengabulkan sebagian gugatan tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang aturan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

Dalam putusannya MK, penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

Sepanjang frasa ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Baca Juga:  Ketua DPD Golkar Jabar Bakar Militansi Kader Menangkan Sahrul-Gun Gun di Pilkada Kabupaten Bandung 2024

Sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat
Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan
Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!
Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan
Dari Lereng Lembang ke Timur Tengah, Kopi Arabika KBB Raup Transaksi Rp800 Juta
Di Ujung Tanduk! Nasib 16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Terancam Dibongkar Paksa
Kisah Pilu Pelajar di Cililin Bandung Barat, Berangkat Sekolah Harus Naik Rakit Bambu

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pembongkaran Bangli di Sukamulya Padalarang, Warga RW 25 Pertanyakan Keadilan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Tahap Pertama, 16 Bangunan Liar di Padalarang Akhirnya Dibongkar Paksa!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Misteri Kematian Pria di Kontrakan Padalarang, Diduga Meninggal karena Sakit

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Viral, Kisah Siswa Naik Rakit di Cililin, Dedi Mulyadi Turunkan Tim PU Bangun Jembatan

Berita Terbaru

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Padalarang-Bandung, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.37 WIB. Foto: Abdul Kholilulloh

Bandung Barat

Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 18:30 WIB