Sekitar Kita.ID- Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Barat (KBB), Imam Tunggara, mengusulkan kepada Bupati KBB, Jeje Richie Ismail, agar pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu lebih diprioritaskan.
Imam menyoroti masih banyaknya warga yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit akibat tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Pertemuan kemarin saya juga menyinggung masalah kesehatan kepada Bupati KBB. Dari Fraksi Partai Demokrat, kami mengusulkan agar pelayanan kesehatan lebih diutamakan. Banyak warga yang tidak bisa berobat ke rumah sakit karena terkendala tidak terdaftar di DTKS,” ujar Imam saat ditemui SekitarKita.ID di Padalarang, Ahad, (23/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam Tunggara yang juga sebagai Anggota DPRD KBB memohon agar persyaratan DTKS tidak menjadi satu-satunya syarat untuk menerima layanan kesehatan pemerintah.
Menurutnya, warga dalam kondisi darurat seharusnya bisa mendapatkan perawatan hanya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, Imam juga menyoroti lamanya proses pembuatan DTKS. “Banyak warga yang mengeluhkan bahwa pembuatan DTKS memakan waktu lama, bahkan ada yang menunggu hingga satu tahun tanpa kepastian,” tambahnya.
Perubahan DTKS Menjadi DT-SEN
Sekadar informasi, pemerintah tengah mengganti sistem DTKS menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).
Sistem ini menggabungkan data sosial dan ekonomi dari berbagai sumber untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
DTKS sendiri, kata dia, selama ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial di KBB. Oleh karena itu, pendataan dan verifikasi penerima manfaat harus dilakukan secara berkala agar penyaluran bantuan lebih akurat.
Mekanisme Pendataan dan Kendala di Lapangan
Ditempat lain, Plt. Kepala Dinas Sosial KBB, Avira Nurfashihah, menjelaskan bahwa pendataan DTKS dilakukan melalui desa oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Pendataan dan usulan DTKS dilakukan melalui desa melalui operator SIKS-NG, termasuk proses verifikasinya,” ujar Avira dalam wawancara melalui WhatsApp mengutip mitraenamdua, Jumat (21/03/2025).
Dinas Sosial KBB memperbarui DTKS setiap bulan agar data tetap valid. Namun, ada beberapa kendala teknis dalam pelaksanaannya.
“Salah satu kendala utama adalah ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, jaringan internet yang kurang stabil di beberapa daerah juga menjadi tantangan tersendiri,” jelas Avira.
Dinas Sosial KBB mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 262/HUK/2022 dalam menentukan siapa yang berhak masuk dalam DTKS. Verifikasi dilakukan setiap bulan untuk memastikan hanya warga yang benar-benar mendaftarkan yang terdaftar.
Meski begitu, Avira tidak menyadari bahwa masih ditemukan penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kategori DTKS. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
“Daerah hanya memiliki izin untuk menyarankan perbaikan data jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan,” tegasnya.
Upaya Dinsos dalam Transparansi Data
Dinas Sosial KBB terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan DTKS. Salah satunya dengan menggunakan sistem berbasis digital melalui aplikasi SIKS-NG yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
“DTKS ini merupakan data milik Kementerian Sosial, dan saat ini sudah menggunakan aplikasi SIKS-NG untuk memastikan data lebih akurat dan mudah diakses,” pungkas Avira.
Diharapkan dengan berbagai upaya ini, sistem DTKS semakin transparan, akurat, dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








