[ad_1]
Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta API, Pt Kereta API Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Bersinergi Kerigi K beberapa Sosialiasi, Polri, Polri, Polri, Polri, Polri, Polri, Polri Komian KOMUNITAS RAIL SOSIRANSAS KOMILARERGI KOMILARERGI KOMILARISAS SOSIRANGI KOMILARISAS Perlintasan Sebidang JPL 99 Bangil, Jalan Mangga, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Pada Minggu (27/4).
Rutinitas ini Bertjuuan Mengedukasi masyarakat tentang Pentingnya menuruti aturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna meseGah terjadinya Kecelakaan antara pengguna jalan dan kespalan keretai api. Sosialisasi dilakukan melalui Aksi Pembentangan Spanduk, PEMASIMAN BANNER IMBAUAN KESELAMATAN, Serta Edukasi Langsung Kepada Pengguna Jalan Untkatkan Kewaspadaan Saat Melintasi Jalur Kereta Api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supervisor Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa rutinitas ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan antar-jemput kereta api, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di Perlintasan Sebidang Ka.
“Rutinitas ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar instansi dan komunitas pecinta kereta api dalam menumbuhkan tradisi keselamatan di perlintasan sebidang KA. KAI mengharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk berhenti serta lihat ke Kiri Dan Kanan Sebelum Melintasi Perlintasan Sebidang Semakinkat, ”Tutur Luqman Arif.
Sebelum Rutinitas Berlangsung, Seluruh Personel Yang Terlibat MengIKuti Protection Briefing untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan dipatuhi. Dalam Pelaksananya, Pengguna Jalan Diimbau untuk Tidak Menerobos Palang Pintu Perlintasan, Selalu Menuruti Rambu Lalu Lintas, Serta Memprioritaskan Keselamatan Diri Sendiri Dan Pengguna Jalan Lainnya.
Selain Membentangkan Spanduk Berisi Pesan Keselamatan, Non-public JUGA MEMASANG BANNER Bertulisan “Berhenti! Jangan Terobos Palang Pintu Perlintasan Ka” Serta Larah Bermain Di Jalur Rel Sebahai Uptukatan Meningkatan Keewaspadaan MalanaKada DaWaHaHaDaDaDaDaDaDaDaDaDaDaDaKADADAN KANADAADI POWAADAI POPENAADA KERIADAAI UNTUKAN KEWASPADA DIBAJADA KEWIPADA KEWAPADA DIBAJADA KEWAPADA KEWAPADA KEWAPANAN Kereta API.
Luqman arif Rona Mengingatkan Seluruh Pengguna Jalan UNTUK MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS, KHUSUSYA SAAT AKAN MELINTASI PERLINTASAN SEBIBANG KERETA API. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta API Mulai Ditutup Dan/Atau Terdapat Isyarat Lain; Mendahulukan Antar-jemput Kereta API; Serta Anggota Hak Utama Kepada Kendaraan Yang Lebih Dahulu Melintas Rel.
“Pt Kai Berkomitmen UNTUK TERUS MEMPERKUAT KOLABORASI DENGAN BERBAGAI PIHAK DALAM MENJAGA KESELAMATAN PERJALANAN KERETA API. Perkeretaapian Yang Aman Dan Terb, “Tutup Luqman Arif.
[ad_2]
Sumber: vritimes








