SEKITARKITA.id – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah usia lima tahun (balita) di Kabupaten Bandung Barat menggegerkan jagat maya setelah viral di media sosial.
Peristiwa memilukan ini menjadi perhatian publik usai sebuah akun Instagram, Instagram @Gomest_junior mengunggah rekaman video yang memperlihatkan seorang perempuan mengadukan kondisi anak berusia sekitar tiga tahun yang diduga menjadi korban.
Dalam video tersebut, perempuan itu menyampaikan permohonan bantuan kepada Dedi Mulyadi terkait kondisi anaknya yang terus merasakan kesakitan akibat dugaan perbuatan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak saya sakit terus, sudah dibawa ke rumah sakit, tapi belum ada perubahan. Mohon bantuan dan solusinya,” ucapnya dalam rekaman yang beredar luas dikutip, Rabu 15 April 2026.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Plt Kepala Bidang PPPA DPPKBPPPA KBB, Makhatir Muhammad, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Ia mengungkapkan, laporan sebenarnya telah diterima sejak 9 Oktober 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan proses pendampingan.
“Betul, kami sudah menerima laporan sejak Oktober 2025 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia sekitar tiga tahun. Sejak saat itu, korban langsung mendapatkan pendampingan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Makhatir menjelaskan, laporan disampaikan oleh kerabat korban berinisial C (47), warga Kecamatan Parongpong, yang selama ini merawat korban karena ibu kandungnya telah meninggal dunia.
Dari hasil penelusuran awal, kasus ini termasuk dalam kategori relasi personal. Terduga pelaku diketahui merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban, sehingga memiliki akses terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa tidak nyaman pada bagian tubuhnya kepada wali yang mengasuhnya. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum.
Makhatir menambahkan, korban kini telah mendapatkan penanganan medis lanjutan di rumah sakit, serta pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
“Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari medis, psikologis, hingga proses hukum agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Gofur Supangkat, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan.
Ia menyebutkan, pelaku berinisial Wahyudin alias Wahyu telah melalui tahap pemberkasan dan kini kasusnya memasuki tahap persidangan.
“Kasus ini sudah diproses sejak laporan pertama pada Oktober 2025. Saat ini sudah tahap dua dan tinggal menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta kewaspadaan lingkungan terhadap potensi kekerasan, khususnya yang terjadi dalam lingkup terdekat korban.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








