Ringkasan Berita:
- Struktur Komite Reformasi Polri dikritik sebab sebagian besar anggotanya berasal dari lingkungan kepolisian dan pemerintah, bukan dari kalangan masyarakat sipil.
- Hanya dua tokoh warga sipil yang terlibat, yakni Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie
- Pengamat Bambang Rukminto menganggap komite tidak bersifat independen, sebab lembaga yang menjadi objek reformasi justru mendominasi anggota komite tersebut.
AdinJavaPanitia Reformasi Polri telah dibentuk, terdiri dari 10 anggota.
Mahir kepolisian dari Institute for Safety and Strategic Research (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan kritik terhadap susunan anggota Komite Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, komposisi anggota komite tersebut tidak mencerminkan keinginan masyarakat sebab didominasi oleh elemen polisi dan pemerintah.
Bambang menyoroti bahwa dari jumlah anggota komite, hanya dua orang yang berasal dari kalangan non-militer, yaitu Mahfud MD (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) serta Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi).
Alternatifnya, lima anggota lainnya berasal dari kalangan kepolisian, termasuk tiga mantan Kepala Polisi Republik Indonesia: Idham Aziz, Badrodin Haiti, dan Tito Karnavian.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjadi anggota komite, bersama mantan Wakapolri Ahmad Dofiri yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang keamanan.
Dari pihak pemerintah, terdapat nama Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum), serta Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan).
10 Anggota Komite Perubahan Polri
- Jimly Asshiddiqie (mantan presiden Mahkamah Konstitusi)
- Mahfud MD (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua)
- Idham Aziz (mantan Kapolri)
- Badrodin Haiti (mantan Kapolri)
- Tito Karnavian (mantan Kapolri)
- Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Ahmad Dofiri (mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia, untuk saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang Keamanan)
- Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
- Otto Hasibuan (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
Dinilai Tidak Independen
Bambang menilai, dengan struktur demikian, komite justru tampak sebagai wakil dari lembaga yang sedang direformasi, bukan sebagai pihak yang mandiri dan mampu memberikan penilaian yang objektif.
“Komite ini tidak akan mewakili harapan masyarakat. Lebih pada wajah dari kepolisian sendiri yang juga menjadi bagian dari masalah sepanjang ini,” tutur Bambang saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).
Ia bahkan mengkritik bahwa kehadiran komite ini menjadikan keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak lagi penting.
“Bagaimana perbedaannya dengan Kompolnas? Hanya merubah nama. Kalau demikian, sebaiknya Kompolnas dibubarkan saja,” tambahnya.
Pertanyakan Peran Kapolri
Bambang juga meragukan kehadiran Kapolri dalam komite, mengingat institusi yang dipimpinnya merupakan pihak utama dalam proses reformasi.
Ia menganggap hal ini sebagai bentuk konflik kepentingan yang dapat mengurangi objektivitas dalam proses perubahan.
Selanjutnya, ia menyarankan agar Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie mempertimbangkan pengunduran diri dari komite, sebab menurutnya kehadiran mereka hanya bersifat simbolis.
“Andai komposisinya demikian, Prof Mahfud dan Prof Jimly sebaiknya mundur. Sebab hal hal itu akan menjadi alat legitimasi bagi tim yang tidak mencerminkan harapan rakyat,” tegasnya.
Semangat untuk Partisipasi Masyarakat yang Lebih Besar
Bambang menekankan bahwa pembentukan Komite Reformasi Polri seharusnya menjadi kesempatan untuk merevisi struktur internal Polri dan memperkuat pengawasan dari luar pintu, termasuk peran Kompolnas.
Untuk alasan itu, partisipasi masyarakat sipil dalam komite sangatlah krusial agar proses reformasi bisa berlangsung lebih cepat dan lebih efektif.
“Komite ini dibentuk sebab Polri dinilai belum mampu melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah dibuatnya sendiri. Untuk alasan itu, komposisinya perlu lebih didominasi oleh unsur sipil,” tuturnya.
Arahan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Prabowo telah mengangkat 10 anggota Komite Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Komite ini dipimpin oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Setelah pengukuhan, Prabowo secepatnya memberikan petunjuk kepada seluruh anggota komite tersebut.
Jimly juga menyampaikan petunjuk Prabowo, seperti adanya laporan setiap tiga bulan mengenai perkembangan pekerjaan.
“Komisi ini diharapkan bekerja secepat mungkin saja, namun Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu, paling cepat 3 bulan sudah ada laporan meski demikian hal itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” tutur Jimly.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Prabowo mengharapkan Komite Reformasi Polri bisa terbuka dalam menerima aspirasi dari masyarakat. 2. Prabowo ingin Komite Reformasi Polri bersifat terbuka agar dapat menyerap keluhan dan aspirasi warga. 3. Untuk selanjutnya, Prabowo menginginkan Komite Reformasi Polri yang lebih terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat. 4. Prabowo berkeinginan agar Komite Reformasi Polri bisa menerima aspirasi dari warga secara terbuka. 5. Selanjutnya, Prabowo mengharapkan Komite Reformasi Polri dapat menjadi wadah yang terbuka bagi aspirasi masyarakat.
“Presiden tadi memberikan petunjuk agar tim ini juga bersifat terbuka dalam menerima aspirasi dari berbagai pihak yang mempunyai kepentingan,” tutur Jimly.
Ya, seluruh masyarakat kita mempunyai kepentingan sebab polisi merupakan milik rakyat. Melayani rakyat, melindungi rakyat, serta menjaga kesejahteraan rakyat.
Menurut Jimly, Prabowo membentuk Komite Reformasi Polri sebagai bentuk tanggapan terhadap harapan masyarakat yang menginginkan evaluasi dalam tubuh kepolisian.
“Presiden memberikan petunjuk kepada kami dengan jelas, beliau sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat keterkaitan kepolisian,” tutur Jimly.
“Pada nyatanya, beliau juga mengungkapkan kepada kami, bukan hanya lembaga kepolisian yang perlu dievaluasi, namun semua institusi yang kita bentuk setelah reformasi juga perlu ditinjau.” Nah, salah satunya adalah lembaga kepolisian sesuai dengan aspirasi yang muncul dan berkembang dari masyarakat,” tambahnya.
Jimly menyatakan bahwa rapat perdana Komite Reformasi Polri akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) besok. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Mengkritik Susunan Komite Reformasi Polri, Anggap Mahfud dan Jimly Hanya Sebagai Representasi Sipil








