UMK Bandung Barat 2026 Direkomendasikan Naik 6,79 Persen, Bupati Jeje Ajukan ke Gubernur Jabar

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).

i

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).

SEKITARKITA.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat.

Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Senin 22 Desember 2025.

Dalam surat bernomor 500.15.14/5226-DISNAKER, Bupati Bandung Barat merekomendasikan UMK Bandung Barat Tahun 2026 sebesar Rp 3.990.428.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai ini mengalami kenaikan Rp 253.687 atau 6,79 persen dibandingkan UMK Bandung Barat Tahun 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan resmi UMK Bandung Barat Tahun 2026.

Koalisi enam Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (foto: istimewa)
Koalisi enam Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (foto: istimewa)

Penetapan rekomendasi UMK Bandung Barat 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, rekomendasi ini didasarkan pada Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat terkait penentuan UMK Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 21 Desember 2025.

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, HIPKI Bandung Barat Perkuat Sinergi LKP–LPK

“Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat,” demikian tertuang dalam dokumen resmi tersebut dikutip SEKITARKITA.id.

Selain UMK, Bupati Bandung Barat juga mengeluarkan Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bandung Barat Tahun 2026 melalui surat bernomor 500.15.14/5227-DISNAKER, dengan tanggal yang sama, 22 Desember 2025.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).

Rekomendasi UMSK ini mencakup 21 sektor usaha strategis berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan besaran upah yang berada di atas UMK.

Berikut beberapa sektor usaha dengan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kot) Bandung Barat Tahun 2026:

-Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil (KBLI 14131): Rp 4.002.665,03

-Industri Pakaian Jadi/Konveksi dari Tekstil (KBLI 14111): Rp 4.002.665,03

-Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (KBLI 10510): Rp 4.002.665,03

-Industri Makanan Bayi (KBLI 10791): Rp 4.002.665,03

-Industri Produk Farmasi untuk Manusia (KBLI 21012): Rp 4.003.363,38

-Industri Produk Farmasi untuk Hewan (KBLI 21013): Rp 4.003.363,38

-Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32509): Rp 4.002.665,03

Baca Juga:  Curigai Aktivitas Toko Minuman, Pasangan Diduga Mesum di Grebek Warga di Karawang 

-Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik (KBLI 26120): Rp 4.002.665,03

-Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102): Rp 4.002.665,03

-Industri Komponen Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912): Rp 4.002.665,03

Sementara itu, Kordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, seluruh nilai UMSK tersebut berlaku khusus bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan sektoral sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, kata Dede, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2026 disusun untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah Bandung Barat.

Dede menyebut, rekomendasi ini selanjutnya akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut.

“Kami dari koalisi enam Serikat Pekerja Buruh KBB akan mengawal rekomendasi ini ke tingkat Provinsi Jawa Barat,dengan mengerahkan 3 ribu buruh gabungan dari serikat pekerja di KBB,” tandasnya saat dihubungi.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

KONI KBB Resmi Dilantik, Tobias Ginanjar Targetkan Tembus 6 Besar Porprov Jabar 2026
Viral! Warga Sakit di Cipatat Ditandu 500 Meter ke Ambulans, Jalan Rusak Tuai Sorotan
Hari Jadi ke-19: Djamu Kertabudi Kupas Perjalanan Panjang Lahirnya Bandung Barat
Panitia Bungkam, Warga Pertanyakan Selisih Suara dan Kejanggalan DPT dalam Pemilihan BPD Singajaya Cihampelas
Geram! Dugaan Bagi-Bagi Duit di Pemilihan BPD Pasirlangu, DPRD KBB Dorong Investigasi
P4KBB Soroti Mandeknya Flyover Cimareme, Siap Turun ke Jalan Tagih Komitmen DPRD KBB
Polres Cimahi Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ribuan Hektare Lahan Jagung Mulai Panen di KBB
Kembali Nahkodai P4KBB, Yacub Apresiasi Suksesnya Milangkala ke-5 dan Mubes Perdana

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:53 WIB

KONI KBB Resmi Dilantik, Tobias Ginanjar Targetkan Tembus 6 Besar Porprov Jabar 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:34 WIB

Viral! Warga Sakit di Cipatat Ditandu 500 Meter ke Ambulans, Jalan Rusak Tuai Sorotan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:24 WIB

Hari Jadi ke-19: Djamu Kertabudi Kupas Perjalanan Panjang Lahirnya Bandung Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 21:12 WIB

Panitia Bungkam, Warga Pertanyakan Selisih Suara dan Kejanggalan DPT dalam Pemilihan BPD Singajaya Cihampelas

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:21 WIB

Geram! Dugaan Bagi-Bagi Duit di Pemilihan BPD Pasirlangu, DPRD KBB Dorong Investigasi

Berita Terbaru