UMK Bandung Barat 2026 Direkomendasikan Naik 6,79 Persen, Bupati Jeje Ajukan ke Gubernur Jabar

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).

i

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).

SEKITARKITA.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat.

Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Senin 22 Desember 2025.

Dalam surat bernomor 500.15.14/5226-DISNAKER, Bupati Bandung Barat merekomendasikan UMK Bandung Barat Tahun 2026 sebesar Rp 3.990.428.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai ini mengalami kenaikan Rp 253.687 atau 6,79 persen dibandingkan UMK Bandung Barat Tahun 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan resmi UMK Bandung Barat Tahun 2026.

Koalisi enam Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (foto: istimewa)
Koalisi enam Serikat Pekerja Kabupaten Bandung Barat (foto: istimewa)

Penetapan rekomendasi UMK Bandung Barat 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, rekomendasi ini didasarkan pada Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat terkait penentuan UMK Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 21 Desember 2025.

Baca Juga:  Ditengah Kritikan Sipil, TNI AD Tegaskan Penjagaan DPR Sesuai UU
Related Posts

“Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat,” demikian tertuang dalam dokumen resmi tersebut dikutip SEKITARKITA.id.

Selain UMK, Bupati Bandung Barat juga mengeluarkan Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bandung Barat Tahun 2026 melalui surat bernomor 500.15.14/5227-DISNAKER, dengan tanggal yang sama, 22 Desember 2025.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat, (foto: istimewa).

Rekomendasi UMSK ini mencakup 21 sektor usaha strategis berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan besaran upah yang berada di atas UMK.

Berikut beberapa sektor usaha dengan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kot) Bandung Barat Tahun 2026:

-Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil (KBLI 14131): Rp 4.002.665,03

Baca Juga:  Konflik Warga Padalarang Berujung Pembentengan Jalan, Mediasi Libatkan Muspika

-Industri Pakaian Jadi/Konveksi dari Tekstil (KBLI 14111): Rp 4.002.665,03

-Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (KBLI 10510): Rp 4.002.665,03

-Industri Makanan Bayi (KBLI 10791): Rp 4.002.665,03

-Industri Produk Farmasi untuk Manusia (KBLI 21012): Rp 4.003.363,38

-Industri Produk Farmasi untuk Hewan (KBLI 21013): Rp 4.003.363,38

-Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32509): Rp 4.002.665,03

-Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik (KBLI 26120): Rp 4.002.665,03

-Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102): Rp 4.002.665,03

-Industri Komponen Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912): Rp 4.002.665,03

Sementara itu, Kordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB, Dede Rahmat mengatakan, seluruh nilai UMSK tersebut berlaku khusus bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan sektoral sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, kata Dede, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK Tahun 2026 disusun untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di wilayah Bandung Barat.

Dede menyebut, rekomendasi ini selanjutnya akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Presiden Instruksikan Penanganan Bencana di KBB, Wamendagri Bima Arya: Modifikasi Cuaca Jadi Opsi

“Kami dari koalisi enam Serikat Pekerja Buruh KBB akan mengawal rekomendasi ini ke tingkat Provinsi Jawa Barat,dengan mengerahkan 3 ribu buruh gabungan dari serikat pekerja di KBB,” tandasnya saat dihubungi.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi
5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang
Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya
Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”
Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Cimahi Soal Peredaran Tramadol ‘Sikat Saja’ Jangan Takut 
KPK Ingatkan Celah Korupsi Sektor Pertanahan, Bandung Barat Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Persib Lolos ke Final Piala Presiden 2026, Ketum BOMBER Dian Purnama Puji Performa Solid Maung Bandung 

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

5 Pabrik Kapur di Cipatat Ditutup Permanen, KDM: Penerima Bantuan Bertambah Jadi 1.000 Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Apin Marmot Puji Kreativitas Mobivan BOMBER KBB, UMKM Bobotoh Makin Berdaya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Marak Tramadol di Cimahi dan KBB, Dedi Mulyadi: “Masa Negara Kalah Sama Beking?”

Berita Terbaru