Kawal Rekomendasi UMK ke Pemprov Jabar, Ribuan Buruh KBB Siap Turun Aksi

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi demonstrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Ilustrasi demonstrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan siap mengawal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat Tahun 2026 hingga tingkat Provinsi Jawa Barat.

Bahkan, ratusan ribu buruh disebut siap melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk pengawalan terhadap rekomendasi tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB, Dede Rahmat, usai penandatanganan surat rekomendasi UMK Bandung Barat oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dede, seluruh elemen buruh di Bandung Barat telah sepakat untuk mengawal angka UMK yang direkomendasikan pemerintah daerah bersama serikat pekerja agar tidak berubah saat diputuskan di tingkat provinsi.

Koordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB, Dede Rahmat (foto: ilustrasi/ Abdul Kholilulloh)
Koordinator Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB, Dede Rahmat (foto: ilustrasi/ Abdul Kholilulloh)

“Besok buruh Bandung Barat sepakat melakukan aksi besar-besaran mengawal angka UMK ini di Provinsi Jawa Barat. Ini langkah antisipasi atas kekhawatiran yang mungkin terjadi, sehingga kami akan turun aksi dengan jumlah massa yang cukup maksimal,” ujar Dede kepada SEKITARKITA.id, Senin 22 Desember 2025.

Ia menegaskan, Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB siap mengerahkan sekitar 300 ribu buruh untuk mengawal rekomendasi UMK tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Terkait pengawalan, dari Koalisi Enam saja sekitar 300 ribu buruh siap masuk ke Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Dede juga mengungkapkan bahwa proses pengambilan keputusan UMK Bandung Barat berlangsung panjang dan alot. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat telah digelar sejak siang hingga sore hari, dengan berbagai dinamika dan perbedaan pandangan antar unsur.

Baca Juga:  DPC Partai Gerindra KBB Rayakan HUT ke-17 dengan Santunan Yatim Piatu 

“Tadi Pak Bupati datang ke pleno Dewan Pengupahan sekitar pukul 17.00 WIB. Dari proses rapat sejak kemarin siang sampai sore ini, akhirnya Pak Bupati memutuskan apa yang memang diharapkan rekan-rekan buruh dan sesuai usulan unsur pekerja,” jelasnya.

Dalam pembahasan UMK, serikat pekerja dan unsur pemerintah Kabupaten Bandung Barat sepakat pada angka kenaikan 6,79 persen, sementara pihak APINDO mengusulkan kenaikan di kisaran 4 persen.

Ilustrasi demonstrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)
Ilustrasi demonstrasi buruh Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

Namun, Bupati Bandung Barat akhirnya merekomendasikan angka yang disepakati oleh serikat pekerja dan pemerintah daerah, yakni 6,79 persen.

“UMK Bandung Barat disepakati di 6,79 persen antara serikat pekerja dan pemerintah. APINDO memang di angka 4 persen, tapi Pak Bupati merekomendasikan yang disepakati pekerja dan pemerintah,” katanya.

Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), terdapat perbedaan usulan dari masing-masing unsur.

APINDO mengusulkan tiga sektor, pemerintah daerah tujuh sektor, dan serikat pekerja mengusulkan 21 sektor. Dalam rekomendasinya, Bupati Bandung Barat memilih usulan serikat pekerja, yakni 21 sektor UMSK.

“Mengenai UMSK, Pak Bupati memilih usulan serikat pekerja yaitu 21 sektor. Ini tentu menjadi angin segar bagi buruh di Bandung Barat,” ungkap Dede.

Meski demikian, Dede mengakui bahwa UMK Bandung Barat yang direkomendasikan saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan kajian Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Ekonomi Nasional, dan BPS Nasional, KHL Provinsi Jawa Barat berada di kisaran Rp4,1 juta.

Baca Juga:  Rindu rumah, cerita bocah pengungsi korban longsor di Cipongkor kerap dihantui Trauma

Namun, regulasi dalam PP Nomor 49 mengatur penyesuaian upah berdasarkan inflasi dan indeks tertentu pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah daerah bersama serikat pekerja memilih indeks 0,9, sehingga menghasilkan kenaikan UMK sebesar 6,79 persen atau sekitar Rp 253.687

“UMK Bandung Barat nanti berada di kisaran Rp 3.990.428, masih di bawah KHL. Tapi Pak Bupati memilih indeks 0,9 sesuai usulan serikat pekerja dan pemerintah, bukan 0,5 seperti yang diinginkan APINDO,” jelasnya.

Atas keputusan tersebut, Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh KBB memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.

“Kami sangat mengacungkan jempol kepada Pak Bupati karena memperhatikan dan peduli terhadap saran serta usulan serikat pekerja. Meski belum sepenuhnya layak, UMK ini sudah mendekati KHL,” ujar Dede.

Meski rekomendasi telah ditandatangani, Dede menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Barat. Namun, ia menilai tidak ada alasan bagi gubernur untuk menolak rekomendasi tersebut karena telah sesuai dengan regulasi dan disepakati mayoritas unsur.

“Ini memang belum deal, masih rekomendasi dan menunggu keputusan gubernur. Tapi kami menilai tidak ada alasan untuk menolak atau mengembalikan karena suara serikat pekerja dan pemerintah daerah sudah mayoritas,” pungkasnya.

Untuk itu, Koalisi Enam Serikat Pekerja/Buruh Bandung Barat memastikan akan terus mengawal proses penetapan UMK hingga keputusan resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Gegara Posting ini di Medsos, Hengki Dikritik Warganet, Jalan Longsor tak Kunjung Diperbaiki

Rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Senin 22 Desember 2025.

Dalam surat bernomor 500.15.14/5226-DISNAKER, Bupati Bandung Barat merekomendasikan UMK Bandung Barat Tahun 2026 sebesar Rp 3.990.428.

Nilai ini mengalami kenaikan Rp 253.687 atau 6,79 persen dibandingkan UMK Bandung Barat Tahun 2025.

Selain UMK, Bupati Bandung Barat juga mengeluarkan Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bandung Barat Tahun 2026 melalui surat bernomor 500.15.14/5227-DISNAKER, dengan tanggal yang sama, 22 Desember 2025.

Rekomendasi UMSK ini mencakup 21 sektor usaha strategis berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan besaran upah yang berada di atas UMK.

Berikut beberapa sektor usaha dengan nilai UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kot) Bandung Barat Tahun 2026:

-Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil (KBLI 14131): Rp 4.002.665,03

-Industri Pakaian Jadi/Konveksi dari Tekstil (KBLI 14111): Rp 4.002.665,03

-Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (KBLI 10510): Rp 4.002.665,03

-Industri Makanan Bayi (KBLI 10791): Rp 4.002.665,03

-Industri Produk Farmasi untuk Manusia (KBLI 21012): Rp 4.003.363,38

-Industri Produk Farmasi untuk Hewan (KBLI 21013): Rp 4.003.363,38

-Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi (KBLI 32509): Rp 4.002.665,03

-Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik (KBLI 26120): Rp 4.002.665,03

-Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102): Rp 4.002.665,03

-Industri Komponen Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912): Rp 4.002.665,03

 

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS
Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 
Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:52 WIB

Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 

Senin, 8 Juni 2026 - 15:26 WIB

BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIB

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Berita Terbaru

Tim INAFIS Polres Cimahi lakukan olah TKP penemuan jenazah di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 

Senin, 8 Jun 2026 - 21:52 WIB

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB