SEKITARKITA.id – Ancaman berakhirnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada Oktober 2026 mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempercepat berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian pengelolaan sampah di tingkat daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Adji, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengurangi ketergantungan terhadap TPA Sarimukti yang selama ini menjadi lokasi pembuangan akhir sampah dari kawasan Bandung Raya.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi melalui bantuan mesin pengolah sampah yang direncanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program tersebut akan menggunakan skema pembiayaan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Skemanya pembiayaan bersama. Jika harga satu mesin Rp10 miliar, maka Rp5 miliar ditanggung pemerintah daerah dan Rp5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ibrahim, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, Bandung Barat diproyeksikan memperoleh fasilitas pengolahan sampah di 50 titik. Setiap lokasi ditargetkan mampu mengolah hingga 10 ton sampah per hari.
Dengan kapasitas tersebut, total sampah yang dapat ditangani mencapai 500 ton per hari. Jumlah itu dinilai cukup untuk menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah Bandung Barat.
Bahkan jika kemampuan pengolahan hanya mencapai setengah dari target atau sekitar 5 ton per hari di setiap titik, kapasitas total yang dihasilkan masih mencapai 250 ton per hari.
“Kalaupun hanya mampu mengolah 5 ton per titik, totalnya masih 250 ton per hari. Itu juga masih cukup aman untuk Bandung Barat,” ujarnya.
Selain menunggu realisasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bandung Barat juga mempercepat pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Lembang.
Fasilitas tersebut diproyeksikan melayani pengolahan sampah dari Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong. Saat ini, pemerintah daerah juga telah mengajukan bantuan mesin pengolah sampah kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendukung pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kami sedang mengaktivasi TPST Lembang. Mesin yang diajukan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 50 ton sampah per hari,” jelas Ibrahim.
Meski berbagai langkah telah disiapkan, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama. Pada tahun 2026, anggaran DLH Bandung Barat diperkirakan hanya sekitar Rp20 miliar dan harus mencakup berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembiayaan tenaga kerja kontrak.
Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal sebagaimana arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong alokasi anggaran lingkungan hidup sebesar dua persen dari total APBD.
“Kalau mengikuti ketentuan dua persen, idealnya anggaran DLH Bandung Barat mencapai sekitar Rp65 miliar. Saat ini kami masih jauh dari angka tersebut,” katanya.
Dengan sisa masa operasional TPA Sarimukti yang diperkirakan kurang dari satu setengah tahun, percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi kunci agar Bandung Barat mampu mengelola sampah secara mandiri dan terhindar dari potensi darurat sampah di masa mendatang.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








