SEKITARKITA.id – Proyek pembangunan 1.000 unit rumah subsidi Ariandra Cityville di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi perhatian serius DPRD KBB.
Proyek yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta masih menyisakan persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas.
Persoalan tersebut mencuat setelah Komisi III DPRD KBB menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti aduan itu, Komisi III bersama Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek untuk memastikan kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD, yakni legalitas perizinan dan penyelesaian pembayaran lahan kepada masyarakat.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada dua persoalan utama. Pertama terkait izin PBG yang disebut belum dimiliki. Kedua mengenai persoalan pembebasan tanah yang menurut warga masih menyisakan kewajiban pembayaran,” kata Pither, Minggu (12/7/2026).
Dalam sidak tersebut, DPRD menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemilik lahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat.
Namun, DPRD menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa, Budi Indra S. Brahmana, yang dinilai sebagai pihak paling mengetahui seluruh proses perizinan dan pembebasan lahan proyek tersebut.
Menurut Pither, kehadiran direktur utama sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan secara langsung sekaligus menunjukkan dokumen asli yang berkaitan dengan legalitas proyek.
“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa Direktur Utama tidak hadir? Padahal kami membutuhkan penjelasan langsung dan dokumen-dokumen asli terkait proyek tersebut,” tegasnya.
Akibat ketidakhadiran pimpinan perusahaan, DPRD mengaku belum memperoleh penjelasan yang utuh. Sebagian besar perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak dapat menjawab secara rinci berbagai pertanyaan yang diajukan.
Dari hasil sidak, DPRD juga memperoleh informasi dari Kepala Desa Ciptagumati bahwa persoalan pembayaran lahan kepada sejumlah warga memang belum sepenuhnya selesai. Keterangan serupa disampaikan pihak kecamatan, sementara aparat kewilayahan menegaskan fokus mereka adalah menjaga keamanan dan ketertiban di tengah munculnya keluhan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta klarifikasi kepada dinas teknis terkait status perizinan proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut disebut belum diterbitkan.
“Ketika kami meminta penjelasan kepada dinas terkait, informasi yang kami peroleh adalah PBG belum ada. Kalau memang demikian, tentu ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Pither.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD KBB meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan pembebasan lahan dan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemilik lahan sebelum melanjutkan pembangunan maupun mengurus proses perizinan lanjutan.
“Selesaikan dulu persoalan tanah dengan masyarakat. Setelah itu tempuh seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pither menegaskan DPRD tidak ingin persoalan serupa yang pernah terjadi pada proyek perumahan lain kembali terulang dan merugikan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD KBB telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Direktur Utama PT Indra Jaya Prakarsa pada awal pekan depan. Dalam rapat tersebut, perusahaan diminta membawa seluruh dokumen terkait legalitas proyek, termasuk dokumen pembebasan lahan yang menjadi dasar pengajuan PBG.
DPRD ingin memastikan pembangunan rumah subsidi Ariandra Cityville berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau pembebasan tanah belum tuntas, tentu menjadi persoalan. Dokumen itu harus diperlihatkan agar semuanya terang dan jelas,” tuturnya.
Pither menambahkan, DPRD mendukung investasi di Kabupaten Bandung Barat, namun seluruh proses pembangunan harus mematuhi regulasi dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kita butuh investasi dan pendapatan daerah. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada yang merasa istimewa dan mengabaikan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








