SEKITARKITA.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak agar polemik TK Negeri Ngamprah segera diselesaikan.
DPRD menilai sengketa yang berkaitan dengan status lahan dan bangunan sekolah tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena dapat mengganggu kepastian penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, mengatakan pihaknya akan memanggil dinas terkait guna membahas secara menyeluruh persoalan tersebut dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri rapat bersama warga RW 19 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan KBB Edy Syafrudin, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), tokoh masyarakat, unsur pemerintah desa dan kecamatan, serta aparat kepolisian.
“Saya sempat mengira persoalan ini sudah clear. Ternyata masih ada yang harus diselesaikan. Semoga pembahasan besok bisa menghasilkan keputusan yang jelas sehingga polemik ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Nur.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, penyelesaian sengketa TK Negeri Ngamprah harus mengutamakan kepentingan peserta didik. Menurutnya, proses belajar mengajar tidak boleh menjadi korban akibat persoalan administrasi maupun kepemilikan aset.
“Saya optimistis persoalan ini bisa diselesaikan. Yang terpenting, kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan jangan sampai anak-anak menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Polemik TK Negeri Ngamprah berpusat pada status lahan dan bangunan yang kini digunakan sebagai sekolah negeri. Warga RW 19 Desa Cilame berpendapat aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat sesuai isi perjanjian antara Yayasan Bina Nusantara dengan warga.
Namun, dalam perjalanannya aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sehingga memunculkan keberatan dari masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan KBB, Edy Syafrudin, membenarkan gerbang masuk TK Negeri Ngamprah sempat dikunci warga saat masa libur sekolah. Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar karena terjadi ketika siswa masih menjalani masa liburan.
Pada awal tahun ajaran baru, kata Edy, sekolah juga diliburkan selama dua hari berdasarkan kesepakatan bersama. Kebijakan itu dinilai tidak berdampak terhadap proses pembelajaran karena pekan pertama masih diisi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Gerbang sekolah memang sempat digembok warga saat masa libur, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Pada awal tahun ajaran baru juga disepakati sekolah diliburkan selama dua hari karena masih dalam masa pengenalan lingkungan sekolah,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, persoalan mengenai status lahan baru mencuat pada Maret 2026, padahal sekolah tersebut telah beroperasi sejak 2023. Menurutnya, proses pendirian TK Negeri Ngamprah sebelumnya telah melalui koordinasi dengan pemerintah desa, yayasan, dan warga serta memenuhi tahapan administrasi yang berlaku.
Meski begitu, munculnya keberatan dari warga kini menjadi persoalan yang harus diselesaikan bersama. Disdik KBB bersama seluruh pihak terkait dijadwalkan kembali menggelar pembahasan untuk mencari jalan keluar.
Di tempat yang sama, Ketua Forum RW 19, H. Mochamad Ilyas, menyampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk membangun TK Negeri Ngamprah merupakan fasilitas umum yang disediakan pengembang Perumahan Cilame Permai.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian tertanggal 8 Agustus 1988, Yayasan Bina Nusantara hanya diberikan hak memanfaatkan lahan tersebut selama 25 tahun untuk kepentingan pendidikan. Setelah masa penggunaan berakhir, tanah beserta bangunan di atasnya seharusnya dikembalikan kepada warga.
“Berdasarkan perjanjian tahun 1988, yayasan hanya diberi hak memanfaatkan lahan selama 25 tahun untuk kegiatan pendidikan. Setelah masa itu berakhir, tanah dan bangunan seharusnya dikembalikan kepada warga. Namun aset tersebut justru diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” kata Ilyas.
Menurutnya, penyerahan aset kepada Pemkab Bandung Barat itulah yang menjadi dasar keberatan warga. Ia mengungkapkan masyarakat telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan KBB mengenai proses penyerahan aset tersebut.
Ilyas juga menyebut, dalam audiensi sebelumnya pihak Dinas Pendidikan menyatakan tidak akan mempermasalahkan apabila nantinya terbukti aset tersebut memang merupakan hak masyarakat.
Dengan rencana Komisi IV DPRD KBB memanggil dinas terkait, warga berharap polemik TK Negeri Ngamprah segera menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum, tanpa mengorbankan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








