SEKITARKITA.id- Rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya mendapat kepastian. DPRD KBB melalui gabungan Komisi I dan II resmi menyetujui hibah lahan Pacuan Puda di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, seluas 88.730 meter persegi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa persetujuan hibah telah melalui proses panjang, mulai dari monitoring lapangan hingga rapat kerja bersama Pemkab KBB.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat 2 huruf C Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan barang milik daerah bisa dilakukan melalui hibah. Hal ini juga diperkuat Pasal 331 ayat 1 huruf A Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menyatakan pemindahtanganan tanah atau bangunan milik daerah wajib mendapat persetujuan DPRD,” jelas Sandi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD KBB, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan hibah ini bermula dari surat Bupati Bandung Barat Nomor 000.2.4.2/3226/BKAD/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang menindaklanjuti permintaan Kejati Jabar untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di atas lahan Pacuan Puda.
Badan Musyawarah DPRD KBB kemudian menugaskan Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) serta Komisi II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) untuk membahas permohonan hibah tersebut.
“Monitoring lapangan dilaksanakan pada 4 Agustus 2025. Rapat kerja intensif digelar 15–16 September 2025,* ujarnya.
Ia menyebut, dari rangkaian pembahasan itu, gabungan Komisi DPRD KBB menghasilkan lima rekomendasi penting.
“Yakni menyetujui hibah tanah Pacuan Puda seluas 88.730 meter persegi kepada Kejati Jabar. Meminta Pemkab KBB segera memproses hibah sesuai peraturan perundang-undangan. Menjamin tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses hibah,” jelasnya.
“Mendorong Kejati Jabar segera merealisasikan pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa. Menginstruksikan Pemkab KBB dan Kejati Jabar untuk berkomunikasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris maupun penggarap lahan,” sambung Sandi.
Menurut Sandi, hibah tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah besar untuk kepentingan publik.
“Kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa di Bandung Barat sangat dibutuhkan. Selain memperkuat layanan kesehatan masyarakat, pembangunan ini juga menjadi simbol kolaborasi antara Pemkab KBB dan institusi penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar semua pihak menjaga keterbukaan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Tujuannya jelas, pembangunan rumah sakit segera terwujud. Keberadaan rumah sakit dengan kapasitas besar sudah mendesak untuk menjawab kebutuhan layanan kesehatan di Bandung Barat dan sekitarnya,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








