Babak Baru, Sejumlah Kios Terima Surat Pembongkaran Satpol PP KBB, Nasib Pedagang Terancam

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

KBB | SEKITARKITA.id – Babak baru penertiban bangunan liar (bangli) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat. Dimana ada sekitar puluhan bangunan pedagang dan bangunan tempat tinggal diatas saluran irigasi di Kecamatan Padalarang terancam digusur.

Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang hingga Desa Jayamekar menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB, pada Rabu 19 Agustus 2026.

Penertiban tersebut membuat nasib puluhan pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kini berada dalam ketidakpastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat peringatan pertama (SP 1) bernomor 300.1/1831/Satpol PP/2026 itu ditujukan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri bagi warga yang mendirikan usaha diatas lahan pengairan.

Berdasarkan pendataan di lapangan, objek yang terdampak penertiban bukan hanya kios pedagang. Sejumlah bangunan rumah tinggal, kontrakan hingga pabrik tahu juga disebut masuk dalam pendataan.

Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: dok. Sekitarkita.id)
Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: dok. Sekitarkita.id)

Bahkan, terdapat bangunan yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan RSIA dan pendidikan (SD Inpres) yang turut menjadi sorotan dalam penertiban tersebut.

Salah seorang pedagang, Elin (29), mengaku terkejut setelah mengetahui kios tempatnya berjualan akan ditertibkan.

Related Posts

Ia mengatakan telah berjualan di lokasi tersebut selama hampir tujuh tahun. Selama itu pula, lokasi tersebut menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Bantah Isu Intimidasi Guru Honorer, Disdik KBB: Hanya Pembinaan

“Awalnya kaget dapat kabar mau dibongkar. Sudah lama, bertahun-tahun pedagang di sini menempati lahan pengairan irigasi, kenapa baru sekarang ditertibkan,” kata Elin, Rabu.

Menurutnya, usaha jus buah yang dijalankan mampu memberikan penghasilan cukup besar, terutama saat akhir pekan ketika jumlah pembeli meningkat.

Meski demikian, Elin mengaku tidak menolak rencana pemerintah melakukan penertiban, ia mengakui memang terdapat aturan yang dilanggar. Salah satunya berdiri bangunan diatas saluran irigasi.

Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)
Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Namun, ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga memikirkan solusi bagi para pedagang yang kehilangan tempat usaha.

“Kalau kami pedagang mendukung penuh penertiban, namun harus memperhatikan kami sebagai pedagang. Solusinya seperti apa,” ujarnya.

Elin berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dapat memberikan perhatian kepada pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas jual beli di lokasi tersebut.

“Kalau dibongkar itu hak pemerintah, solusinya seperti apa? Apakah dipindahkan atau disediakan lahan untuk berjualan,” katanya.

Namun, opsi relokasi juga dinilai tidak mudah bagi pedagang. Selain harus kembali membangun usaha dari awal, mereka khawatir kehilangan pelanggan yang selama ini sudah terbentuk.

Bangunan RS Kartini di RW25 Kampung Sukamulya, Padalarang menempati bangunan saluran air (foto: Abdul Kholilulloh)
Bangunan RS Kartini di RW25 Kampung Sukamulya, Padalarang menempati bangunan diatas saluran air (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kalau pindah juga agak berat. Di sini saya sewa dan sudah ada pelanggan tetap,” jelasnya.

Baca Juga:  Jaenal Aripin segera Dilantik DPRD Jabar, 'Fokus Program Prioritas'

Kondisi tersebut membuat pedagang berharap adanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sebelum pembongkaran dilakukan.

Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan aspek penegakan aturan sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin telah mengeluarkan surat peringatan terkait rencana penertiban bangunan liar di kawasan tersebut.

Dalam surat bernomor 300.1/1831/Satpol PP/2026, disebutkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan serta surat pernyataan yang telah ditandatangani pemilik bangunan.

Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)
Puluhan pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Letkol G.A. Manulang, kawasan Sudimampir, Desa Padalarang, menerima surat peringatan pertama pembongkaran dari Satpol PP KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Surat tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Irigasi.

Salah satu ketentuan yang dicantumkan yakni Pasal 32 ayat (5), yang pada pokoknya melarang setiap orang melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi drainase.

Selain itu, Satpol PP juga mencantumkan Pasal 45 ayat (4) yang mengatur larangan mengubah atau membongkar bangunan irigasi maupun mendirikan bangunan di dalam, di atas, atau melintasi saluran irigasi tanpa izin pemerintah daerah.

“Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” cuit isi surat tersebut dikutip sekitarkita.id.

Dalam surat tersebut, Satpol PP mencantumkan Pasal 19 ayat (7) yang melarang setiap orang atau badan membangun jembatan, dermaga maupun bangunan tertentu di atas aliran sungai, jaringan irigasi, saluran air, situ atau danau tanpa rekomendasi atau izin pejabat berwenang.

Baca Juga:  Gempa Cianjur Diduga Sesar Cimandiri Aktif, PVMPG: ada Titik Belum Teridentifikasi

“Kemudian Pasal 21 ayat (1) mengatur larangan berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang, pinggir rel kereta, saluran air atau drainase, bantaran sungai hingga bantaran situ atau danau,” tulis surat tersebut.

Sementara Pasal 23 ayat (4) mengatur larangan mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, saluran sungai, taman dan/atau jalur hijau, kecuali atas izin pejabat yang berwenang.

“Bahwa terhadap bangunan yang saudara/i bangun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Penertiban bangunan liar di kawasan Sudimampir kini memasuki babak baru setelah surat peringatan pembongkaran dilayangkan.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan terkait pemanfaatan saluran air dan ruang publik. Namun di sisi lain, puluhan pedagang yang telah bertahun-tahun mencari nafkah di lokasi tersebut kini menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian.

Karena itu, para pedagang berharap Pemkab Bandung Barat tidak berhenti pada penertiban dan pembongkaran semata.

Mereka meminta adanya solusi konkret, baik berupa relokasi, penyediaan tempat usaha alternatif maupun skema penataan yang tetap memungkinkan pedagang kecil melanjutkan usahanya.

Sebab bagi para pedagang, pembongkaran kios bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Satpol PP KBB dan Pemkab Bandung Barat dalam menindaklanjuti surat peringatan tersebut, sekaligus memastikan penertiban berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan nasib masyarakat yang terdampak.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Cihaur Padalarang Jadi Lautan Sampah, Warga Desak UPT Kebersihan KBB Bertindak
Bangli Rancabali Segera Dibongkar, Warga Sentil Dugaan Satpol PP KBB Tebang Pilih
Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan
HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat
Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Babak Baru, Sejumlah Kios Terima Surat Pembongkaran Satpol PP KBB, Nasib Pedagang Terancam

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sungai Cihaur Padalarang Jadi Lautan Sampah, Warga Desak UPT Kebersihan KBB Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Bangli Rancabali Segera Dibongkar, Warga Sentil Dugaan Satpol PP KBB Tebang Pilih

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat

Berita Terbaru