Tok !! Batal Naik, Ini Tarif Ojol yang Berlaku Tahun 2022 di Jabodetabek dan Zona Lain

- Penulis

Senin, 29 Agustus 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhub menunda rencana kenaikan tarif ojol

Jakarta, SekitarKita.net,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda rencana kenaikan tarif ojol yang seharusnya mulai berlaku pada hari ini (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenhub juga telah menunda pada kenaikan tarif ojol pertengahan Agustus lalu, hal ini dilakukan lantaran melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Kendati demikian, Kemenhub tak menjelaskan, sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan berlangsung.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis mengatakan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” pada Minggu (28/08/2022).

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. 

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol pada Agustus 2022 ini.

Baca Juga:  Lily Allen Tidak Dalam Posisi Bagus Secara Psychological, Konsumsi Jadi Faktor Utama

Rencana kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan Kepmenhub 564 Tahun 2022, rincian tarif ojol terbaru adalah sebagai berikut

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km.

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500).

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km.

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Tarif ojol tahun 2022

Baca Juga:  Kang Ace Sebut Akan Hapus Nama Penerima PKH Jika Anggarannya Digunakan untuk Gadaikan Bank Emok, Begini Katanya

Dengan penundaan kenaikan tersebut, lalu berapa tarif ojol tahun 2022 ini?

Tarif ojol tahun hingga Agustus 2022 ini masih mengacu pada Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. 

Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Tarif ojol tahun 2022

Dengan penundaan kenaikan tersebut, lalu berapa tarif ojol tahun 2022 ini?

Baca Juga:  Gempa Cianjur Diduga Sesar Cimandiri Aktif, PVMPG: ada Titik Belum Teridentifikasi

Tarif ojol tahun hingga Agustus 2022 ini masih mengacu pada Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019. Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:

Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000)

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000

Itulah rincian tarif ojol tahun 2022. Dengan penundaan kenaikan tarif ojol tersebut, maka tarif lama tetap berlaku.

copyright by Sekitar Kita



Berita Terkait

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas
Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”
Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen
Dari Lintasan Balap Disabilitas ke Mimbar Paripurna, Atlet NPCI Venny Bacakan Sejarah KBB
Pemilihan BPD di Padalarang, Duseng Siap Kolaborasi Pentahelix dengan Pemdes Jayamekar
Di Usia ke-19, DPRD KBB Targetkan Bandung Barat Jadi Pusat Pertanian Masa Depan
Paripurna HUT KBB ke-19, Jeje Bongkar Masalah Kemiskinan Ekstrem dan Minimnya Lapangan Kerja
HUT KBB ke-19, Dinkes Bandung Barat Tegaskan Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:46 WIB

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:50 WIB

Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:45 WIB

Dari Lintasan Balap Disabilitas ke Mimbar Paripurna, Atlet NPCI Venny Bacakan Sejarah KBB

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:18 WIB

Pemilihan BPD di Padalarang, Duseng Siap Kolaborasi Pentahelix dengan Pemdes Jayamekar

Berita Terbaru

Atlet asal Kabupaten Bandung Barat, Jaenal Aripin, dan para atlet Indonesia didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi, usai penyerahan simbolis medali emas pada ajang Grand Prix Para Athletics 2026 yang berlangsung di Tunisia. (Foto: dok. NPCI KBB).

Bandung Barat

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:46 WIB