[ad_1]
KBB, SekitarKita.id- Aksi perkuatan akses jalan menuju Gang Rahayu, RT 02/RW 12, Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat (KBB), menuai kekhawatiran sejumlah besar pihak.
Diketahui, pembangunan benteng ini dilakukan oleh pewaris bernama Marietje pada Sabtu (8/3/2024) petang dengan memakai batu bata permanen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan menyampaikan, untuk saat ini pihaknya tengah menerima instruksi dari pimpinan (Plt Bupati Kabupaten Bandung Barat) untuk secepatnya melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Kami sudah bisa arahan dari Bapak Pj Ade Zakir keterkaitan berita yang viral sehari sebelum ini, kami sudah langkahnya koordinasi dengan Muspika, Kapolsek, Danramil dan Kades, Insyaallah rencananya segera kita mediasi, hasilnya seperti apa, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Agus saat ditemui di kantor Kecamatan Padalarang, Rabu (07/08/2024).
Ia menyampaikan, pihaknya hadir dalam perjalanan masyarakat untuk mengakhiri konflik sengketa tanah yang terjadi di Desa Kertamulya.
“Kami ingin pemerintah hadir dalam perjalanan masyarakat agar permasalahan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan konflik untuk bersabar menunggu hasil musyawarah yang akan dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam).
“Saya mengimbau kepada masyarakat Desa Kertamulya agar bersabar menunggu hasil musyawarah dengan Forkompimcam dan pihak desa serta semua pihak, mudah-mudahan ada solusi terbaik,” ujar Agus.
Saat ditanya perihal penutupan akses jalan yang dilakukan mahir waris, Agus menyampaikan tidak dapat mencegah sebab itu ranah aparat penegak hukum (APH).
“Keterkaitan penutupan akses jalan, kami tidak dapat memaksakan pembukaan akses jalan yang sudah dilakukan oleh mereka yang sudah dianggap punya hak secara hukum untuk mempunyai sertifikat,” terang Agus.
“Hasil rapat Forkompincam sehari sebelum ini, kami coba berikan solusi baik bagi masyarakat maupun pihak yang mempunyai hak waris atau pemilik tanah,” lanjutnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kasus sengketa tanah ini sudah berlangsung hampir puluhan tahun, dan untuk saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar).
“Kami dengar kasus ini sudah berlangsung lama, hampir 10 tahun, dan sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan masih dalam proses. Kami masih menunggu hasil putusannya,” ungkapnya.
“Sebelum menutup akses jalan, tak ada koordinasi dengan RT/RW dan warga sekitar,” tegas Agus.
[ad_2]
Source link








