[ad_1]
{Peristiwa}, SekitarKita.id – Komisi D-DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menegaskan agar semua rutinitas kampanye berupa pengobatan tanpa dipungut biaya harus segera ada laporan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Kalau tidak tahu, dapat membahayakan masyarakat,” ujar Anggota Komisi D DPRD Cianjur, Asep Iwan pada jurnalis, Kamis 7 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian di Desa Sukamulya Kecamatan Naringgul menjadi pembelajaran bagi semua, agar tak ada lagi penderita diduga sesudah mengikuti pengobatan tanpa dipungut biaya.
“Kalau Dinas Kesehatan tidak tanu, Puskesmas tidak tahu, lalu siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa?,” ungkapnya.
Minimum pemberitahuan itu untuk pengawasan dan pemantauan, supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Asep meminta pada Dinas Kesehatan di sisa waktu 23 hari menjelang Pilkada 2024, andai ada rutinitas serupa, misalkan petugasnya abal-abal atau dokternya bukan ahlinya, jangan hingga diizinkan.
“Saya minta kepada Dinas Kesehatan, ini kan tersisa 23 hari lagi ya menuju Pilkada 2024. Kalau misalkan petugasnya abal-abal atau dokternya bukan ahlinya jangan hingga diizinkan,” tandasnya.***
[ad_2]
Source link








