[ad_1]
Jakarta, 9 Januari 2025 – Bittime, platform pertukaran aset kripto terkemuka dan berlisensi di Indonesia, siap mengoptimalkan pertumbuhan selama tahun 2025. Perusahaan juga akan fokus dalam memberi dukungan dan menjalankan transisi otoritas industri aset kripto Indonesia.
Selama tahun 2024, Bittime mencatatkan pertumbuhan pengguna perdagangan sampai 2.770%, berbanding lurus dengan angka kenaikan jumlah quantity perdagangan yang tercatat menyentuh 2.000% atau setara 20 kali lipat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
CEO Bittime, Ryan Lymn, mengungkapkan bahwa pertumbuhan signifikan yang berhasil dicatatkan perusahaan pada tahun 2024 memperlihatkan tingginya minat masyarakat untuk mengadopsi aset kripto di Indonesia.
“Kami menilai pertumbuhan yang signifikan ini didukung dengan besarnya kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda terhadap manajemen finansial, terutama investasi. Tentu, hal ini perlu diimbangi dengan dukungan literasi terhadap investasi aset kripto itu sendiri,” tegas Ryan.
Ryan menjelaskan bahwa pertumbuhan Bittime yang signifikan juga didukung oleh Palapa, selaku platform token. Di mana, Bittime dan Palapa sukses merilis Palapa Faucet Faucet Hero Game, Keuangan Permainan (GameFi) pertama berbasis Telegram di Indonesia.
Sepanjang kurang dari satu bulan peluncurannya, Palapa Faucet Faucet Hero ini berhasil diikuti oleh lebih dari 200.000 pengguna. Hal itu membuktikan besarnya minat masyarakat Indonesia, terutama generasi muda terhadap perkembangan teknologi blockchain, terutama aset kripto.
Selama tahun 2024, lanjut Ryan, Bittime terus fokus menghadirkan token-token terkini agar bisa memberikan pengalaman yang setara dengan menukarkan global, Bittime kini mempunyai 345 Token, dan 426 Pasang. Hal ini termasuk peluncuran dan pencatatan Palapa sebagai platform token.
Dalam tujuannya mendorong optimasi layanan, dan memberikan kesempatan yang setara dengan menukarkan global, Bittime baru-baru ini mencatatkan token (list) Sonic ($SONIC). Pencatatan ini memungkinkan pengguna untuk mengakses $SONIC secara langsung melalui platform Bittime yang resmi terdaftar di Indonesia.
“Pada tahun 2025 kami akan terus fokus melanjutkan pertumbuhan dengan terus memberikan produk yang sangat dibutuhkan oleh pengguna. Selain itu, kami juga akan fokus mengikuti transisi peralihan otoritas industri aset kripto Indonesia,” katanya.
Seperti diketahui, nantinya regulasi dan pengawasan industri aset kripto di Indonesia akan dipindahkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Siap Berkoordinasi Wujudkan Ekosistem Kripto Berkelanjutan
CMO Bittime, Immanuel Giras Pasopati, mengungkapkan bahwa dalam hubungan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah, Bittime berkomitmen untuk terus berkoordinasi, juga menuruti segala bentuk peraturan keterkaitan.
“Kami terus berkoordinasi dan memberi dukungan penuh segala bentuk kebijakan, termasuk proses pelestarian tugas pengaturan dan pengawasan terhadap rutinitas aset keuangan virtual dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada Otoritas Sektor Keuangan (OJK) sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, pungkas Giras.
Menurut Giras, gagal dalam menilai penyesuaian dan segala bentuk adaptasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sektor aset kripto, merupakan langkah positif yang memperlihatkan wujud perhatian pemerintah terhadap besarnya potensi pertumbuhan ekosistem di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Bittime siap berkolaborasi dengan otoritas keterkaitan untuk memastikan operasi yang transparan dan sesuai dengan standar industri.
Bittime yakin bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh peluang bagi industri aset kripto. Melalui inovasi berkelanjutan dan dedikasi terhadap kepuasan pengguna, Bittime bertekad mengoptimalkan platform layanannya sebagai wujud dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Penafian
Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bittime membuat informasi ini melalui observasi internal perusahaan, tidak mempengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi.
[ad_2]
Sumber: vritimes








