SEKITARKITA.id – Dugaan kasus investasi bodong kembali mencuat dan kali ini menyeret nama seorang oknum dosen dari universitas ternama di wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seorang korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan kini meminta keadilan dari pihak berwenang.
Korban bernama Jonathan Sandi Mualim (38), seorang wiraswasta asal Sukasari, Kota Bandung, melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan LP/B/IIII/VI/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR pada 22 November 2023 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan tersebut, Jonathan menyebut empat orang terduga pelaku, berinisial FPS, AS, DS, dan J, yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi di bidang toko pakaian anak.
Ia mengaku tertarik berinvestasi setelah mendapatkan tawaran dari terduga pelaku utama FPS bersama kedua orangtuanya DS dan AS yang berprofesi sebagai dosen yang terlebih dahulu didekati oleh para pelaku pada 6 Februari 2023.
“Dengan iming-iming keuntungan besar, kami akhirnya menginvestasikan uang sebesar Rp 230 juta. Apalagi gaya hidup mewah pelaku di media sosial dan latar belakangnya sebagai pekerja di perusahaan asing dan ditambah pelaku lainnya (orang tua pelaku utama) yang berprofesi sebagai dosen membuat kami percaya,” ujar Jonathan kepada Sekitarkita.id beberapa hari lalu dirilis Sabtu 19 April 2025.
Namun, usaha tersebut ternyata fiktif. Setelah dicek lebih lanjut, toko yang diklaim milik para pelaku ternyata bukan milik mereka.
Bahkan, para pelaku juga disebut memanfaatkan limit kartu kredit korban hingga Rp 150 juta, sehingga total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 400 juta.
Lebih mencengangkan, pelaku utama menjalankan investasi bodong ini beserta kedua orangtuanya dan bahkan sering membawa serta kedua orang tuanya yang berprofesi sebagai dosen aktif di universitas ternama di Parongpong untuk meyakinkan korban dan calon investor lainnya.
“Pelaku membawa orang tuanya yang dosen saat menawarkan investasi. Karena percaya pada latar belakang akademis mereka, saya semakin yakin untuk menanamkan modal,” tutur Jonathan.
Ia juga menuturkan bahwa laporan keuangan yang dijanjikan tak pernah diberikan sejak Mei 2023. Merasa ditipu, Jonathan menempuh jalur hukum, berbekal surat perjanjian resmi yang dibuat dan disahkan notaris beserta dokumen dan bukti – bukti lainnya.
Mediasi sempat dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, dan dalam prosesnya, pelaku serta kedua orang tuanya mengakui kesalahan dan menjanjikan pengembalian dana. Namun, hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati.
“Sudah ada pengakuan dan janji saat mediasi, makanya saya cabut laporan di pengadilan. Tapi sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan oknum dosen dari institusi pendidikan yang selama ini dianggap sebagai panutan. Pihak kampus yang disambangi tim redaksi belum memberikan pernyataan resmi.
Saat ditemui pada Kamis, 27 Maret 2025, pihak keamanan kampus hanya mengatakan bahwa dosen yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
“Bapak tidak ada, maaf kami hanya menyampaikan itu saja,” ucap seorang petugas keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak kampus universitas di Parongpong maupun dari aparat kepolisian terkait perkembangan kasus dugaan investasi bodong ini. Korban berharap agar uangnya segera dikembalikan dan keadilan bisa ditegakkan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








