Sugiri Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Suap

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo mengakibatkan penetapan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri.
  • Terdapat indikasi korupsi keterkaitan proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 dengan nilai sampai Rp 14 miliar.
  • Sugiri Sancoko diduga mengajukan permintaan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma.

SEKITARKITA.id —Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dalam hal apa pun mengenakan pakaian oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum korupsi terhadap Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengambilan keputusan oleh KPK ini dibagi menjadi tiga kelompok dugaan tindakan melawan hukum korupsi.

Pengumuman ini merupakan hasil dari operasi penangkapan tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada hari Jumat, 7 November 2025.

Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo sepanjang masa jabatan 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa suap keterkaitan penanganan jabatan, suap proyek konstruksi di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan hadiah tanpa dasar hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya cukupnya alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahapan penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Pembongkaran Bangli di Bantaran Kali CBL

Selain Sugiri Sancoko, terdapat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

Agus Pramono (AGP): Kepala Sekretariat Kabupaten Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM): Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo

Sucipto (SC): Pihak swasta/ mitra RSUD Ponorogo.

Tiga Kelompok Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur mengungkap tiga kelompok kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini berawal pada awal tahun 2025 ketika Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan digantikan dari jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

“Untuk itu, YUM bekerja sama dengan Sekda AGP dalam menyediakan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada SUG, agar dudukannya tetap terjaga,” tutur Asep.

Diprediksi terjadi tiga kali pengiriman dana dari YUM dengan jumlah whole sebesar Rp 1,25 miliar.

Rinciannya:

Februari 2025: sejumlah dana sebesar Rp 400 juta diberikan oleh YUM kepada SUG melalui asistennya.

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diberikan YUM kepada AGP.

November 2025: Rp 500 juta diberikan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

“Maka whole dana yang digunakan untuk pengurusan jabatan ini sebesar Rp 1,25 miliar, terdiri dari SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP sebesar Rp 325 juta,” tutur Asep.

Baca Juga:  Disnakertrans Bandung Barat Bikin Gaduh, Inspektorat Gerak Cepat

2. Korupsi Proyek Pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo

Tim KPK juga menemukan indikasi suap keterkaitan paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 dengan nilai sampai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto, sebagai pihak swasta mitra kerja, diduga memberikan komisi proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudannya (Singgih) dan saudara Bupati (Ely Widodo).

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

KPK menduga adanya penerimaan hadiah tambahan oleh Sugiri Sancoko.

Sepanjang masa 2023–2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.

Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 75 juta dari pihak swasta yang bernama Eko.

Kronologi OTT

Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) dimulai dari pemberian uang oleh pihak ketiga keterkaitan kasus suap jabatan.

Pada tanggal 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Yunus Mahatma dan kembali mengingatkannya pada 6 November.

Pada tanggal 7 November, Yunus bersama rekanannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan karyawan Financial institution Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan dana tunai sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga:  Polsek Padalarang Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PUTR Bandung Barat

Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu kemudian disita oleh Tim KPK sebagai alat bukti, ketika akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG), tutur Asep.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK menangkap sejumlah 13 orang, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD, pihak swasta, serta ajudan.

Untuk keperluan penyelidikan, empat tersangka ditahan sepanjang 20 hari pertama, mulai tanggal 8 November sampai 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Dituduh dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma (Penerima Suap Jabatan): Dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sucipto (Pemberi Hadiah dalam Proyek): Dituduh dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.(tribunnews.com)



Berita Terkait

Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat
Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi
Selamatkan Warisan Sunda, Bandung Barat Targetkan Verifikasi Naskah Kuno Pertama di 2026
Bupati Bandung Barat Dorong Musorkab KONI 2026 Perkuat Prestasi Atlet Daerah
Ketua Viking Tobias Ginanjar Sayidina Resmi Pimpin KONI KBB Periode 2026–2031
Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Optimal, Bupati Bandung Barat Lantik Pj Sekda Sementara
Mobil Brio Kuning Masuk Parit di Kompleks Pemda Bandung Barat, Balita Luka Ringan
Peringati Hardiknas dan Harkitnas 2026, Bupati Jeje Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Kebangkitan SDM

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:59 WIB

Belatung Ikut Ngantor, Sampah Jadi Pegawai Teladan di Ngamprah Bandung Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bojan Hodak Sebut Beckham Putra dan Federico Barba Layak Raih Penghargaan Bergengsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:37 WIB

Selamatkan Warisan Sunda, Bandung Barat Targetkan Verifikasi Naskah Kuno Pertama di 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:26 WIB

Bupati Bandung Barat Dorong Musorkab KONI 2026 Perkuat Prestasi Atlet Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ketua Viking Tobias Ginanjar Sayidina Resmi Pimpin KONI KBB Periode 2026–2031

Berita Terbaru