Sugiri Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Suap

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo mengakibatkan penetapan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri.
  • Terdapat indikasi korupsi keterkaitan proyek pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 dengan nilai sampai Rp 14 miliar.
  • Sugiri Sancoko diduga mengajukan permintaan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma.

SEKITARKITA.id —Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dalam hal apa pun mengenakan pakaian oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Related Posts

Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum korupsi terhadap Direktur RSUD Dr Harjono, Yunus Mahatma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengambilan keputusan oleh KPK ini dibagi menjadi tiga kelompok dugaan tindakan melawan hukum korupsi.

Pengumuman ini merupakan hasil dari operasi penangkapan tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada hari Jumat, 7 November 2025.

Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo sepanjang masa jabatan 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa suap keterkaitan penanganan jabatan, suap proyek konstruksi di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan hadiah tanpa dasar hukum.

Baca Juga:  Bejad! Diduga Penumpang Lakukan Pelecehan Terhadap Petugas PT KAI di Stasiun Paledang Bogor

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya cukupnya alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahapan penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, terdapat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

Agus Pramono (AGP): Kepala Sekretariat Kabupaten Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM): Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo

Sucipto (SC): Pihak swasta/ mitra RSUD Ponorogo.

Tiga Kelompok Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur mengungkap tiga kelompok kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini berawal pada awal tahun 2025 ketika Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan digantikan dari jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

“Untuk itu, YUM bekerja sama dengan Sekda AGP dalam menyediakan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada SUG, agar dudukannya tetap terjaga,” tutur Asep.

Diprediksi terjadi tiga kali pengiriman dana dari YUM dengan jumlah whole sebesar Rp 1,25 miliar.

Rinciannya:

Februari 2025: sejumlah dana sebesar Rp 400 juta diberikan oleh YUM kepada SUG melalui asistennya.

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diberikan YUM kepada AGP.

Baca Juga:  Nasib 242 Buruh di Ujung Tanduk, DPRD KBB Bongkar Dugaan Pelanggaran di PT Namasindo Plas

November 2025: Rp 500 juta diberikan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

“Maka whole dana yang digunakan untuk pengurusan jabatan ini sebesar Rp 1,25 miliar, terdiri dari SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP sebesar Rp 325 juta,” tutur Asep.

2. Korupsi Proyek Pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo

Tim KPK juga menemukan indikasi suap keterkaitan paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 dengan nilai sampai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto, sebagai pihak swasta mitra kerja, diduga memberikan komisi proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudannya (Singgih) dan saudara Bupati (Ely Widodo).

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

KPK menduga adanya penerimaan hadiah tambahan oleh Sugiri Sancoko.

Sepanjang masa 2023–2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.

Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 75 juta dari pihak swasta yang bernama Eko.

Kronologi OTT

Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) dimulai dari pemberian uang oleh pihak ketiga keterkaitan kasus suap jabatan.

Pada tanggal 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Yunus Mahatma dan kembali mengingatkannya pada 6 November.

Pada tanggal 7 November, Yunus bersama rekanannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan karyawan Financial institution Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan dana tunai sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga:  Jumat Berkah, ABR Rutin Beri Santunan untuk Anak Yatim di Bandung Barat

Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu kemudian disita oleh Tim KPK sebagai alat bukti, ketika akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG), tutur Asep.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK menangkap sejumlah 13 orang, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD, pihak swasta, serta ajudan.

Untuk keperluan penyelidikan, empat tersangka ditahan sepanjang 20 hari pertama, mulai tanggal 8 November sampai 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Dituduh dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma (Penerima Suap Jabatan): Dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sucipto (Pemberi Hadiah dalam Proyek): Dituduh dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.(tribunnews.com)



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan
Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang
Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:29 WIB

LAKI KBB Buka Suara soal Gugatan Pimpinan DPRD ke BK, Dugaan Pelanggaran Etik Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:25 WIB

Suara Dentuman Misterius Bikin Warga Bandung Raya Geger, Terdengar hingga Padalarang

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Berita Terbaru