Disnakertrans Bandung Barat Bikin Gaduh, Inspektorat Gerak Cepat

- Penulis

Kamis, 8 Desember 2022 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Related Posts
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

BANDUNG BARAT|SekitarKita.net,-Inspektorat Kabupaten Bandung Barat (KBB) gerak cepat segera akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Disnakertrans KBB yakni Panji Hermawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui sebelumnya, polemik dikalangan masyarakat mencuat dianggap bikin gaduh, menyusul adanya dua rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023 yang dikeluarkan Disnakertrans KBB.

Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait hal tersebut.

“Kita akan melakukan klarifikasi kepada Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi UMK 2023 yang ganda,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Ia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan tersebut bakal dilakukan kepada seluruh jajaran Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi ini.

Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar.
Baca Juga:  Fenomena Langka, Kemunculan Bunga Bangkai di Padalarang Bandung Barat Bikin Heboh

“Besok atau lusa saya mencoba memanggil jajaran Disnakertrans KBB berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat dan Disnaker,” jelasnya.

Yadi menyebut, pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan.

“Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Pasalnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan.

“Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.

“Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan,” tuturnya.

(Cevi)

copyright by Sekitar Kita



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi
Ngeri! Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk di Padalarang Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 18:02 WIB

Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 08:32 WIB

PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman

Berita Terbaru