BANDUNG | SEKITARKITA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
PWI Jabar menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan dan berpotensi mencoreng nama baik profesi kewartawanan yang selama ini dijalankan berdasarkan kode etik dan aturan hukum.
Ketua PWI Jawa Barat, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman maupun tindakan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan, keterangan resmi dirilis PWI Jabar, Rabu 2 September 2026.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap harus dilaksanakan dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Tantan menegaskan, penggunaan kartu pers maupun identitas media tidak memberikan seseorang kekebalan hukum.
Ia mengingatkan agar profesi wartawan tidak digunakan sebagai tameng ketika seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Menurut Tantan, apabila dalam peristiwa di SDN 2 Sukaraja ditemukan adanya dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Tantan menjelaskan, seorang wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebenarnya memiliki sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh.
Apabila masalah berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” jelasnya.
PWI Jawa Barat juga mengkhawatirkan tindakan oknum tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers.
Tantan menilai perilaku satu orang tidak seharusnya menjadi alasan masyarakat menggeneralisasi seluruh wartawan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Ia menegaskan masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional, menjaga independensi, mematuhi kode etik dan menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung apabila aparat penegak hukum melakukan proses sesuai aturan apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” katanya.
Tantan pun mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar menjaga marwah profesi dengan bekerja secara profesional, independen dan tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang dapat mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Rilis PWI Jabar







