[ad_1]
Ternate: Direktorat merefleksikan kriminal uMum (ditreskrimum) polda maluku utara diminta unkcepat pencyelidikan Kasus dugaan penjuqual bahan peraDuga pandm.
DESakan UNTUK mempercepat Proses Penyelidikan ini, disampahan praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami, MEMINA DENGAN TEGAS KEPADA POLDA MALUKU UTARA DALAM HAL INI DITRESKRIMUM, Agar Menyelidiki Kasus Ini Gelanan Serius Tanpa Pengecual Sama Sekali,” Ungkapnya Seperti Dilansir Panta.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur merefleksikan kriminal uMum (dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo Saat Dikonfirmasi Menyatakan Kasus Tersebut Suda Mulai Mendapat Titik Terang.
Dalam Tahapan Penyelidikan Lanjut Edy, SEJUMLAH SAKSI SEDAH Dimintai Keterangan OLEH TIM PENYIDIK.
Edy Rona Mengakui, Sejumlah Saksi Yang Dimintai Keterangan Dalam Tahapan Penyelidikan Termasuk Dara Dua Dinas Keterkaitan Yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dan Dinas Kehutanan (Dishut).
“Sejumlah Saksi Keterkaitan Suda Kami Kami Mintai Keteterangan Termasuk Dara Dua Dinas Di Pemprov Maluku Utara,” Ucapnya.
Disentil Keterkaitan Gelan Keeterangan Mahir Dalam Kasus ini edy Mengakui, untuk Mahir Masih Didiskusikan Secara Internal.
“Intinya Dalam Melakukan Proses Penyelidikan Sebuah Kasus Tentu Kita Jagi Membutuhkan Investigasi Proses.
Sementara itu Itu, Salah Satu Pihak Perusahan Pt. WKM, Hendra PS Saat Dikonfirmasi by way of Whatsapp Secara Singkat Mengakui, Ditreskreskrimum Polda Malut Sedang Melakukan Penyidikan Keterkaitan Hal Tersebut.
UNTUK DETAHUI, DARI Information Yang Diperoleh, Terdapat 90 Ribu Metrik Ton Ore Nikel Yang Suda Dijual Itu Adalah Milan Pt Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) Yang Telah Siap UNTUK Diproduksi.
Tetapi Dalam Proses Aktivitasanya, Izin Umana Pertambangan (IUP) Dari Pt. KPT Yang Dikeluarkan Dicadu Oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara Kemudian Diserankan Kepada Pt. Wkm.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Lewat Dinas Esdm Pada Tahun 2018, Telah Menyetuii Dan Menetapkan Dana Jaminan Reklamasi Sebesar RP13.454.525.148.
Hal Tersebut Rona Tertuang Dalam Surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal penetapan Jaminan Reklamasi Tahapan Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Tetapi, Faktanya Pihak Pt. Wkm Hanya Melakukan Sekali Penyetoran, Yakni Pada Tahun 2018 Senilai RP 124.120.000.
[ad_2]
Sumber: vritimes








