Sekitar Kita.id – Satpol PP Kabupaten Karawang bersama tim gabungan berhasil menjaring 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila (mesum) tanpa ikatan perkawinan.
Kegiatan tersebut dalam operasi rutin Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Sabtu dini hari (28/12/2024).
Operasi ini dilaksanakan di sejumlah wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat , dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos dan penginapan, kata Tata Suparta, Sabtu (28/12/2024).
Dalam pelaksanaannya, operasi menyasar penginapan yang diduga lokasi menjadi praktik pelanggaran norma sosial.
Hasilnya, 31 pasangan tanpa ikatan pernikahan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Melalui Bidang PPUD Satpol PP Karawang, para pelanggar akan menjalani proses penindakan dan pelatihan sesuai prosedur yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa perda yang ada benar-benar dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pengelola Usaha
Tata Suparta juga masyarakat mengingatkan dan pengelola tempat usaha untuk berperan aktif menjaga keamanan sosial.
“Bagi pengelola kos dan penginapan, dilarang membiarkan dan harus waspada terhadap potensi tindak asusila di properti mereka,” tegasnya.
Operasi Pekat ini juga merupakan penegasan atas Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Surat edaran tersebut mengimbau agar pelaksanaan perayaan tahun baru tetap memperhatikan etika, estetika, dan norma yang berlaku, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
“Masyarakat diharapkan dapat melaporkan dugaan pelanggaran umum melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi mewujudkan Karawang yang tertib dan tenteram,” tutup Tata Suparta.
Satpol PP Karawang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai norma sosial, terutama menjelang momen pergantian tahun.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








