SEKITAR KITA.id – Wisata Air Panas Nagrak, yang terletak di Kecamatan Lembang, Kampung Nagrak Kulon, RT 03 RW 16, Desa Sukajaya, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan lahan pribadi tanpa izin dari pemiliknya.
Lokasi wisata yang dikenal dengan nama Curug Cipanas Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini telah beroperasi selama beberapa tahun dan dikelola langsung oleh seorang pengusaha berinisial H.
Wisata Air Panas Nagrak ini berada di wilayah yang bersinggungan antara dua kampung, dua desa, dan dua kecamatan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luas kawasan yang dikelola mencapai sekitar 3 hektar, dengan sebagian besar terletak di perbatasan Kampung Nagrak, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, dan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong KBB.
Namun, baru-baru ini, warga setempat melayangkan protes dengan memasang papan nama yang mencantumkan pemilik lahan serta memblokir akses jalan yang mengarah ke lokasi wisata tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, wisata ini menawarkan berbagai fasilitas, seperti hotel inap dan kolam air panas. Fasilitas-fasilitas ini seharusnya memerlukan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah perizinannya sudah dipenuhi oleh pihak pengelola.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga setempat yang merasa keberadaan wisata ini belum memenuhi prosedur yang tepat.
Pemanfaatan Lahan Pribadi Tanpa Izin
Selain masalah izin operasional, terdapat permasalahan serius lainnya terkait penggunaan lahan pribadi sebagai akses jalan masuk ke lokasi wisata.
Pemilik lahan, Heru Rahmad, menegaskan, jalan yang digunakan wisatawan untuk menuju lokasi Air Panas Nagrak adalah tanah miliknya yang digunakan tanpa izin.
Sebagai langkah tegas, pada Minggu 6 April 2025 Heru telah memagar tanah tersebut dan memberikan kuasa hukum kepada Parahiangan LAW Firm, Nurfalah yang kemudian melayangkan tiga kali somasi kepada pihak pengelola wisata.
Namun, kata dia, hingga kini belum ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak pengelola.
“Tanah yang digunakan akses jalan masuk wisata Nagrak tanpa ada ijin pemilik lahan atas nama Heru Rahmad sehingga lahan tanah masuk di pagar,” kata Nurfalah kuasa hukum dari pemilik lahan.
Selain itu, terdapat dua lahan lain yang digunakan sebagai akses masuk, yaitu lahan milik Nani Indayanti, yang juga telah dipagar dan dipatok untuk mencegah akses masuk lebih lanjut.
Nani juga telah menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum yang sama, Parahiangan LAW Firm, untuk mendokumentasikan masalah hukum terkait penggunaan tanah tanpa izin.
Dikatakan dia, Wisata Air Panas Nagrak yang sudah menjadi destinasi populer di daerah tersebut kini dihadapkan pada masalah hukum terkait izin operasional dan penggunaan lahan tanpa izin.
Meski demikian, pihak pengelola wisata hingga saat ini belum memberikan resolusi yang memadai.
Menurut Nurfalah, meski telah mengirimkan tiga kali somasi, pihak pengelola masih belum memberikan tanggapan atau solusi yang diharapkan.
“Kami akan terus mengkonfirmasi kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Beberapa pemilik lahan yang merasa dirugikan oleh penggunaan tanah mereka tanpa izin pun memberikan tanggapan terkait kasus ini,” tegas Nurfalah.
“Sangat mengerikan, jika wisata ini sudah besar dan memiliki banyak pengunjung, mengapa tidak memiliki akses jalan sendiri? Seharusnya sebelum membangun wisata, akses jalan masuk harus diprioritaskan agar tidak merugikan pemilik lahan,” sambungnya.
Kasus ini hingga kini masih berlanjut, dan diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat. Pemenuhan perizinan serta penyelesaian masalah penggunaan lahan tanpa izin harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak merugikan pihak manapun, baik pengelola maupun pemilik lahan.
Hingga saat berita ini diturunkan, pihak pengelola Wisata Air Panas Nagrak belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas isu yang berkembang. Seiring dengan perkembangan kasus ini, masyarakat setempat berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








