Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah, 2 Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Karawang Diminta Usut Tuntas

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bawaslu Karawang (foto: Andyka Nugroho)

i

Kantor Bawaslu Karawang (foto: Andyka Nugroho)

SekitarKita.id- Pasca Polres Karawang menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu di tempat ibadah, tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut.

Pontas Hutahaean, Anggota Tim Advokasi Paslon 01 mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Bawaslu Karawang dan aparat kepolisian Polres Karawang yang bberhasil menetapkan tersangka pelanggaran kampanye.

“Kami mengapresiasi kerja Bawaslu dan Kepolisian yang telah menetapkan status tersangka. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan kami berharap Kejaksaan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjutinya,” ujar Pontas dalam keterangannya, pada Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu atas keseriusan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum dari tim kampanye Paslon 02.

tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut. (foto: istimewa)
tim Advokasi Paslon 01, Acep-Gina, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera mempercepat penanganan kasus tersebut. (foto: istimewa)

Menurutnya, proses di Kepolisian sudah berjalan baik, tetapi kini respons cepat dari Kejaksaan sangat dibutuhkan.

Kritik Terhadap Lambannya Penanganan, Kejari Karawang Bisa apa?

Pontas menyoroti lambatnya langkah Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa setiap perkara pemilu memiliki batas waktu tertentu untuk diselesaikan, sehingga keterlambatan dapat memunculkan indikasi ketidakseriusan atau upaya penguluran waktu.

Baca Juga:  Hadapi Kemarau Panjang di KBB, Kang Hengky: Solusi Hidupkan Forum CSR buat Embung Raksasa

“Kejaksaan menunggu apa lagi? Jika terus lambat, masyarakat bisa mencurigai adanya keberpihakan. Apalagi setelah beredar foto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang bersama salah satu calon bupati petahana di rest area KM 97 beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Pontas menambahkan, proses hukum yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas tahapan Pilkada Karawang 2024.

Ia meminta semua institusi penegak hukum bersikap netral dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi tetap terjaga.

“Jika lambat ditindaklanjuti, kecurigaan publik terhadap keberpihakan institusi hukum ini akan semakin kuat. Kami hanya ingin proses ini berjalan sesuai aturan dan menciptakan keadilan untuk semua pihak,” pungkas Pontas.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah ini menarik perhatian luas menjelang Pilkada Karawang 2024.

“Dengan adanya desakan dari Tim Advokasi Paslon 01, diharapkan Kejaksaan Negeri Karawang segera bertindak agar proses hukum tidak terganggu oleh isu-isu politis yang dapat merusak citra demokrasi di wilayah tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 2024, warga Kesuben Tegal sembelih sapi limousin

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah juga mengabulkan sebagian gugatan tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang aturan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

Dalam putusannya MK, penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

Sepanjang frasa ‘fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Baca Juga:  Bau Busuk, TPS Ilegal di Lembang Langgar Aturan Akhirnya Ditutup Paksa Satpol PP

Sehingga pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, ‘menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Source link



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS
Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 
Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 
Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat
ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIB

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perlu Diaudit, Menu MBG di Cipatik Cihampelas Tak Layak, Warga Nilai Tidak Sesuai Standar Gizi 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:04 WIB

Dokter Spesialis Jarang Ngantor, DPRD KBB Soroti Pelayanan di RSUD Cikalongwetan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Berita Terbaru

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB