Kejari Karawang Eksekusi Kasus Korupsi PT Pupuk Kujang Hertanto

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melaksanakan eksekusi terkait tindak pidana korupsi dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan terpidana atas nama Hertanto.

Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 tersebut menghukum Hertanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa selain hukuman penjara dan denda, Hertanto juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13.

Ia menyebut, uang pengganti ini dikurangi dengan jumlah yang telah disetorkan oleh terpidana ke PT. Pupuk Kujang dan disita oleh penyidik ​​​​sebesar Rp4.257.568.854.

“Saat ini, Terpidana Hertanto baru membayar uang pengganti sebesar Rp4.257.568.854 dari total keseluruhan yang harus dibuka sebesar Rp14.614.638.112,13,” kata Syaifullah, Selasa (03/09/2024).

Dikatakan dia, terpidana masih harus membayar kekurangan sebesar Rp10.360.069.258. Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Breaking News! Api Lahap Ruko Lantai 2 di Pasar Senen Jakarta

Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, lanjut dia, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda Terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Syaifullah.

Lebih lanjut Syaifullah menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp4.257.568.854, yang dirampas ke negara melalui PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Pelaksanaan pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, memastikan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi tersebut dapat diumumkan,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini hingga selesai.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Rabu, 30 September 2026 - 17:38 WIB

Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB

Rabu, 30 September 2026 - 15:44 WIB

Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terbaru