Kejari Karawang Eksekusi Kasus Korupsi PT Pupuk Kujang Hertanto

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melaksanakan eksekusi terkait tindak pidana korupsi dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan terpidana atas nama Hertanto.

Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 tersebut menghukum Hertanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa selain hukuman penjara dan denda, Hertanto juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13.

Ia menyebut, uang pengganti ini dikurangi dengan jumlah yang telah disetorkan oleh terpidana ke PT. Pupuk Kujang dan disita oleh penyidik ​​​​sebesar Rp4.257.568.854.

“Saat ini, Terpidana Hertanto baru membayar uang pengganti sebesar Rp4.257.568.854 dari total keseluruhan yang harus dibuka sebesar Rp14.614.638.112,13,” kata Syaifullah, Selasa (03/09/2024).

Dikatakan dia, terpidana masih harus membayar kekurangan sebesar Rp10.360.069.258. Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Roadshow Konsolidasi Pilkada, DPD Gerindra Jabar Disambut Antusias di Karawang

Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, lanjut dia, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda Terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Syaifullah.

Lebih lanjut Syaifullah menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp4.257.568.854, yang dirampas ke negara melalui PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Pelaksanaan pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, memastikan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi tersebut dapat diumumkan,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini hingga selesai.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB
Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029
Kisah Gisel Menginspirasi, Siswi Tuna Rungu Tampil Memukau di Pelepasan SLB Ngamprah Raya
Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:45 WIB

Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:30 WIB

Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:24 WIB

Jeje Ritchie Tegaskan Konsolidasi PAN KBB, Targetkan Infrastruktur Partai Solid Menuju Pemilu 2029

Berita Terbaru