Kejari Karawang Eksekusi Kasus Korupsi PT Pupuk Kujang Hertanto

- Penulis

Rabu, 4 September 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melaksanakan eksekusi terkait tindak pidana korupsi dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan terpidana atas nama Hertanto.

Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 tersebut menghukum Hertanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyampaikan bahwa selain hukuman penjara dan denda, Hertanto juga dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13.

Ia menyebut, uang pengganti ini dikurangi dengan jumlah yang telah disetorkan oleh terpidana ke PT. Pupuk Kujang dan disita oleh penyidik ​​​​sebesar Rp4.257.568.854.

“Saat ini, Terpidana Hertanto baru membayar uang pengganti sebesar Rp4.257.568.854 dari total keseluruhan yang harus dibuka sebesar Rp14.614.638.112,13,” kata Syaifullah, Selasa (03/09/2024).

Dikatakan dia, terpidana masih harus membayar kekurangan sebesar Rp10.360.069.258. Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Inovasi Polres Cimahi, Pos Mudik Ramah Anak di Padalarang Jadi Sorotan Operasi Ketupat 2026

Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, lanjut dia, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda Terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Syaifullah.

Lebih lanjut Syaifullah menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp4.257.568.854, yang dirampas ke negara melalui PT. Pupuk Kujang dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Pelaksanaan pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, memastikan bahwa kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi tersebut dapat diumumkan,” tandasnya.

Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini hingga selesai.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas
Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas
Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan
No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan
Jelang Pemilu 2029, NasDem KBB Optimistis Hadapi Verifikasi Partai Usai Dikunjungi KPU dan Kesbangpol
Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG
Pesan Menohok Zulhas di Pelantikan PAN Jabar, Target Tembus Tiga Besar Pemilu 2029
Dedi Mulyadi Puji Loyalitas PAN kepada Prabowo, Sebut Kesetiaan Jadi Kekuatan Politik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua Komisi IV DPRD KBB Soroti Sekolah Rusak dan Layanan Kesehatan, Minta Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bupati Jeje Soroti Kuota Haji Bandung Barat 2026 Anjlok, Pelayanan Jemaah Lansia Jadi Prioritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kuota Haji Bandung Barat 2026 Turun Drastis, Hanya 89 Jemaah Diberangkatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

No Viral No Justice? Sampah Menggunung di Ngamprah Bandung Barat Baru Diangkut Setelah Jadi Sorotan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Warga Ngamprah Bandung Barat Resah, Sampah Menggunung Timbulkan Bau Busuk hingga Ganggu Aktivitas MBG

Berita Terbaru